Imigrasi Atambua deportasi tiga WNA asal Timor Leste

id kornelis Kaha, Deportasi WNA, Timor Leste, imigrasi Atambua

Imigrasi Atambua deportasi tiga WNA asal Timor Leste

Tiga warga negara Timor Leste yang hendak dideportasi berpose dengan petugas Imigrasi dan aparat kepolisian di PLBN Mota Ain. ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua

...Ketiganya dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah dan tidak memiliki dokumen yang sah
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi tiga warga negara Timor Leste melalui PLBN Mota Ain setelah sebelumnya pada 27 November memulangkan delapan warga dari negara tetangga tersebut. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim ketika melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu, (30/11/2022) mengatakan pendeportasian tiga warga Timor Leste itu karena ketiganya terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Ketiganya dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah dan tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya.

Ketiga WNA Timor Leste itu adalah Domingos De Araujo Maia, Mario Moniz dan Cipriano Gomes. Cipriano Gomes adalah seorang pelajar, sementara dua WNA lainnya adalah petani.

Halim menambahkan bahwa penangkapan terhadap Domingos dan Mario itu dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Belu di Kota Atambua setelah adanya laporan masuk.

Keduanya diketahui masuk melalui Pos Nunurak Kecamatan Raihat Kabupaten Belu, pada 22 November lalu dengan alasan dalam rangka mengikuti acara adat karena ada keluarga yang meninggal di desa Manumutin Kecamatan Raihat.

Sementara WNA Cipriano yang adalah seorang pelajar ketika ditangkap oleh TNI mengaku dirinya melintas karena ingin berbelanja di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Belu.

“Kalau pelajar itu, ditangkap di Bailalu pada tanggal 19 November. Dan mereka semua baru dideportasi bersamaan,” tambah dia.

Karena perbuatan mereka melanggar hukum dan melanggar pasal 75 ayat 1 UU No-6 tahun 2011 tentang keimigrasian, ketiganya kemudian dicekal untuk tidak masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

Halim mengakui bahwa kasus masuknya WNA ke Indonesia secara ilegal dan sebaliknya sering sekali terjadi di daerah tersebut.

Alasan para pelintas ilegal itu sama yakni karena ada urusan adat. Namun dia mengimbau agar ada baiknya, jika ingin masuk ke Indonesia melewati jalur yang legal dan membawa dokumen resmi sehingga tidak melanggar hukum Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo gelar operasi gabungan Timpora di wilayah perairan

Baca juga: Imigrasi sosialisasi visa dan izin tinggal terbatas WNA