BI NTT sita 342 lembar uang palsu

id BI

BI NTT sita 342 lembar uang palsu

Gedung kantor Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur. (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Nusa Tenggara Timur berhasil menyita 342 lembar uang palsu yang beredar di masyarakat umum selama periode Januari hingga awal Desember 2018.
Kupang (ANTARA News NTT) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Nusa Tenggara Timur berhasil menyita 342 lembar uang palsu yang beredar di masyarakat umum selama periode Januari hingga awal Desember 2018.

"Sejumlah uang palsu itu beredar di kalangan masyarakat dan saat ini sudah ditarik, jumlahnya mencapai 342 lembar," kata Kepala BI Perwakilan wilayah NTT Naek Tigor Sinaga, di Kupang, Kamis (20/12).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pencegahan uang palsu di akhir tahun khususnya jelang Pemilu 2019 nanti.

Tigor menambahkan sejumlah uang palsu yang sudah ditarik peredarannya di masyarakat itu diperoleh ketika warga menyetorkan uang palsu itu ke beberapa perbankan di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Jadi saat ada beberapa nasabah perbankan yang menyetorkan uang ke Bank saat itulah ditemukan adanya uang palsu yang disetorkan," tambah dia.

Tigor menambahkan bahwa dari total 342 lembar uang palsu yang disita itu, terdapat pecahan Rp100 ribu sebanyak 312 lembar.

Baca juga: BI : Tahun politik dorong pertumbuhan ekonomi NTT

Kemudian juga pecahan Rp50 ribu 28 lebar serta pecahan Rp20 ribu dua lembar yang ditemukan saat disetor oleh warga.

Namun kata dia, walaupun uang palsu yang ditemukan jumlahnya banyak, namun jika dibandingkan dengan tahun 2017, jumlah tersebut menurun, karena pada tahun 2017 jumlahnya mencapai 442 lembar.

"Ini menunjukkan bukti bahwa tingkat kesadaran masyarakat NTT terkait uang palsu sudah mulai membaik," tambah dia.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran uang palsu di tengah masyarakat.

Baca juga: Pertumbuhan ekonomi NTT lambat