Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur meminta tidak ada intimidasi dalam penerapan aturan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dimulai pukul 05.30 Wita di sejumlah SMA/SMK di Kota Kupang.
"Jika itu benar, itu artinya bahwa penerapan aturan itu sangat intimidatif dan itu tidak boleh," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa di Kupang, Kamis, (2/3/2023).
Yunus menyampaikan hal itu berkaitan informasi beredar di sejumlah Whatsapp grup yang menyebutkan ada ancaman yang dilakukan pihak tertentu kepada para guru dan kepala SMA/SMK untuk mengikuti aturan tersebut, jika tidak akan dimutasi.
Dia mengatakan Pemprov NTT jangan mengeluarkan aturan atau kebijakan yang sifatnya intimidatif karena akan menimbulkan masalah lain yang berkepanjangan.
Yunus berharap jangan sampai muncul aksi-aksi pembangkangan secara diam-diam karena ada keterpaksaan dalam menjalankan aturan KBM itu.
"Mungkin kepala sekolah atau guru-gurunya mau melawan takut karena ada ancaman akan dimutasi," ujar dia.
Kondisi itu, tambah Yunus, akan berdampak pada target NTT untuk mengejar mutu pendidikan yang lebih baik menjadi sangat jauh dari target yang diharapkan.
Hal itu karena guru-guru merasa terpaksa datang ke sekolah untuk mengajar, sementara siswa/siswi yang datang dalam keadaan mengantuk dan sulit menerima materi pelajaran karena jam tidur yang kurang akibat bangun jam 04.00 Wita.
Oleh karena itu, menurut dia, KBM jam 05.30 Wita itu tidaklah efektif karena banyak hal yang cukup memengaruhi dan banyak hal pula yang berkaitan, seperti keselamatan anak saat harus jalan ke sekolah dalam keadaan gelap, mental anak, kesehatan anak, dan banyak hal lain yang harus dipikirkan.
Yunus berharap informasi soal ancaman kepada guru-guru itu tidak benar karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap banyak hal.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah di kantor Dinas Pendidikan NTT mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversi dan menimbulkan reaksi dari masyarakat soal penerapan jam sekolah mulai pukul 05.00 Wita bagi SMA/SMK di Kupang.
Dalam perjalanannya setelah banyaknya tekanan dari masyarakat, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 menjadi 05.30 Wita dan berlaku hingga saat ini.
Baca juga: DPRD NTT tolak kebijakan aktivitas sekolah jam lima pagi
Baca juga: DPRD NTT kaget terkait kebijakan sekolah jam lima pagi SMA/SMK
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD NTT: Tak boleh ada intimidasi dalam penerapan KBM jam 5.30 pagi