Menyimak hasil lembaga survei, sangat mungkin Pilpres 2024 akan berlangsung dua putaran karena pada putaran pertama kemungkinannya kecil ada pasangan yang mampu meraih lebih dari 50 persen suara.
Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Artikel - Amnesia politik perlahan makin pulih jelang pemilu
Jika dalam putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan dilangsungkan pilpres putaran kedua. Pada putaran kedua ini hampir bisa dipastikan peta koalisi akan berubah karena yang kalah akan mencari sandaran ke kubu pengusung pasangan yang berlaga pada putaran kedua.
Baca juga: Artikel - Mengikis polarisasi jelang Pemilu 2024
Namun, politik selalu dinamis. Dalam dunia politik, waktu 10 bulan menuju hari H Pemilu pada 14 Februari 2024, rasanya masih panjang. Perubahan koalisi bisa saja terjadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menuju terbentuknya tiga poros pengusung capres