KPU NTT minta pemerintah fasilitas pemeriksaan kesehatan bakal caleg

id NTT,pemeriksaan kejiwaan caleg,pemilu 2024

KPU NTT minta pemerintah fasilitas  pemeriksaan kesehatan  bakal caleg

Para bakal calon anggota legislatif sedang menunggu pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/Benny Jahang)

Kondisi itu sudah kami sampaikan kepada para pimpinan partai politik, karena KPU hanya menerima kelengkapan dokumen berupa syarat-syarat yang telah ditentukan pada saat pendaftaran yang berlangsung pada 1-14 Mei 2023...
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur  meminta pemerintah kabupaten/kota membantu memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon anggota legislatif yang hendak mengikuti pemilihan umum legislatif pada pemilu 2024, apabila di daerah setempat tidak memiliki tenaga dokter spesialis kejiwaan.

"Kami yakin tidak semua kabupaten/kota di NTT memiliki fasilitas maupun tenaga khusus yang bisa melakukan pemeriksaan kejiwaan dan kerohanian, termasuk dalam pemeriksaan bebas narkoba bagi para bakal calon anggota legislatif yang akan ikut pada pemilihan umum legislatif pada Februari 2024. Kami berharap pemerintah setempat  membantu memfasilitasi pemeriksaan tersebut," kata Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu saat dihubungi di Kupang, Minggu, (30/4/2023).

Thomas Dohu mengatakan hal itu terkait pemeriksaan kesehatan kejiwaan bagi para bakal calon anggota legislatif di daerah yang belum memiliki tenaga dokter spesialis kejiwaan maupun fasilitas pemeriksaan bebas narkoba.

Menurut dia, rumah sakit di NTT belum semua memiliki tenaga dokter spesialis kejiwaan sehingga perlu ada solusi yang dilakukan pemerintah daerah setempat untuk memfasilitasi agar ada kemudahan-kemudahan dalam pemeriksaan kejiwaan bagi para bakal caleg, misalnya membantu mendatangkan tenaga dokter dari luar daerah untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan dan pemeriksaan bebas narkoba bagi para bakal caleg.

"Seperti dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mereka meminta batuan dari Rumah Sakit di Denpasar untuk mendatangkan dokter spesialis kejiwaan guna pemeriksaan terhadap para bakal caleg di Labuan Bajo," kata Thomas Dohu.

Ia mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi hal itu kecuali dalam proses pemilihan kepala daerah.

"Kondisi itu sudah kami sampaikan kepada para pimpinan partai politik, karena KPU hanya menerima kelengkapan dokumen berupa syarat-syarat yang telah ditentukan pada saat pendaftaran yang berlangsung pada 1-14 Mei 2023, sehingga kami berharap juga agar para bakal caleg harus aktif untuk melakukan pemeriksaan di daerah lain apabila di daerahnya tidak ada tenaga dokter kejiwaan," kata Thomas Dohu.


Baca juga: Ratusan bacaleg di NTT mulai mengikuti pemeriksaan kejiwaan

Baca juga: Persyaratan Bacaleg dipermudah sesuai aturan perundangan, menurut anggota DPR