Kuota perempuan calon anggota Bawaslu empat daerah di NTT belum terpenuhi

id pendaftaran calon bawaslu,pendaftaran anggota bawaslu ntt,kuota anggota bawaslu,pemilu 2024,bawaslu ntt,ntt

Kuota perempuan calon anggota Bawaslu empat daerah di NTT belum terpenuhi

Ketua tim seleksi calon anggota Bawaslu zona 3 di NTT Joseph Dasi Jawa (kedua kanan) bersama jajaran tim seleksi. ( (ANTARA/HO-Dok. Joseph Dasi Jawa))

Kami akan mengeluarkan pengumuman pada 12 Juni untuk perpanjangan masa pendaftaran pada 13 hingga 15 Juni,
Kupang (ANTARA) - Tim seleksi melaporkan jumlah pendaftar perempuan untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada empat daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memenuhi kuota sehingga masa pendaftaran diperpanjang.

"Jumlah keterwakilan perempuan belum terpenuhi dalam pendaftaran calon anggota Bawaslu di Kabupaten Alor, Lembata, Sikka, dan Ende," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona 3 Yoseph Dasi Jawa ketika dihubungi dari Kupang, Minggu, (11/6/2023).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan hasil pendaftaran calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten di NTT pada zona 3 yang mencakup Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, dan Ende.

Dasi Jawa menjelaskan setelah penerimaan berkas secara langsung maupun tidak langsung pada 29 Mei hingga 7 Juni, diikuti perbaikan kelengkapan berkas calon pada 8 sampai 10 Juni, tercatat jumlah pendaftar yang terdata di zona 3 sebanyak 162 orang, terdiri atad 130 orang laki-laki dan 32 orang perempuan.

Jumlah pendaftar masing-masing kabupaten, meliputi Kabupaten Alor tercatat 24 laki-laki dan 5 perempuan, Lembata (32 laki-laki & 7 perempuan), Flores Timur (38 laki-laki & 10 perempuan), Sikka (19 laki-laki & 5 perempuan), dan Ende (17 laki-laki & 5 perempuan).

Sesuak ketentuan, kuota pendaftar yang dibutuhkan di setiap daerah sebanyak 24 orang dengan jumlah perwakilan perempuan 30 persen atau delapan orang.

"Jadi, hanya pendaftaran di Flores Timur yang memenuhi keterwakilan perempuan, sedangkan empat kabupaten lain belum terpenuhi," katanya.

Oleh sebab itu, merujuk pada regulasi yang ada maka kabupaten yang belum terpenuhi kuota pendaftar perempuan wajib memperpanjang masa pendaftaran, baik untuk memenuhi kuota peserta maupun keterwakilan perempuan.

"Kami akan mengeluarkan pengumuman pada 12 Juni untuk perpanjangan masa pendaftaran pada 13 hingga 15 Juni," katanya.

Baca juga: Bawaslu NTT pastikan awasi sumber dana kampanye peserta pemilu

Baca juga: Bawaslu NTT minta pembagian daftar pemilih pertimbangkan topografi wilayah