Wakil Jaksa Agung sebut kejaksaan telah bentuk Gakkumdu pemilu 2024

id NTT,Gakkumdu,Kejaksaan NTT,sunarta

Wakil Jaksa Agung sebut kejaksaan telah bentuk Gakkumdu pemilu 2024

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta (kanan) saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat. (ANTARA/Benny Jahang)

"Kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024, kata Sunarta kepada wartawan di Kupang, Jumat, (23/6/2023)
Kupang (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta menyebutkan seluruh kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di Indonesia telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna mengantisipasi adanya potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana Pemilu serentak 2024.

"Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024," kata Sunarta kepada wartawan di Kupang, Jumat, (23/6/2023).

Sunarta mengatakan hal itu terkait antisipasi dilakukan Kejaksaan Agung dalam menghadapi munculnya potensi terjadinya kasus pidana Pemilu.

Ia mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan memiliki peran yaitu berada dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu, Kepolisian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum apabila terjadi kasus pidana pemilu.

Dia mengatakan aparat kejaksaan yang berada dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif apabila ada persoalan hukum sehingga pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara serentak pada 2024 berlangsung aman, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami berharap dengan adanya sentra Gakkumdu bisa menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai Oktober 2023. Penanganan hukum dilakukan Gakkumdu hanya dilakukan tujuh hari," kata Sunarta.

Dia menegaskan aparat kejaksaan yang dilibatkan dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif dalam menangani laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu dengan tetap mengedepankan netralitas.

Baca juga: Wakil Jaksa Agung minta jajaran kejaksaan di NTT tingkatkan pelayanan

Menurut dia, kejaksaan tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum pidana pemilu tentu dibahas secara bersama dengan anggota Gakkumdu lainnya.

Ia mengatakan dengan telah terbentuknya Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia maka tentu kejaksaan telah siap menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.

Baca juga: Kejagung cekal dua orang terkait korupsi BTS Kominfo

Dia mengatakan dalam tujuh program utama Kejaksaan Agung RI bahwa seluruh ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia telah diinstruksikan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus netral.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Jaksa Agung RI sebut kejaksaan telah bentuk Gakkumdu pemilu 2024