Kupang (ANTARA) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menghormati keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Ayodhia G. L. Kalake sebagai penjabat gubernur NTT, meskipun DPRD tidak mengusulkan nama sekretaris Kemenko Marves itu.
"Kami tentu menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Ayodhia G. L. Kalake sebagai penjabat gubernur NTT, karena hal itu menjadi kewenangan presiden," kata Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni di Kupang, NTT, Jumat, (1/9/2023).
Nama Ayodhia G. L. Kalake sebelumnya tidak masuk dalam daftar yang diusulkan DPRD NTT sebagai calon penjabat gubernur NTT kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (3/8).
Ketiga nama yang diusulkan DPRD sebagai calon pj gubernur NTT ialah Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Kemenkopolhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR Inocensius Samsul, serta Deputi Pengendalian Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Paty.
Menurut Emilia, tiga nama usulan DPRD itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Namun, lanjutnya, ketika nama yang ditunjuk presiden berbeda dengan usulan DPRD, maka hal itu tentu harus dihormati.
"Yang terpenting, DPRD NTT telah menjalankan usulan yang menjadi tugas dewan; sedangkan untuk penetapan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangan dari tim penilai," ujar Emilia Nomleni.
Baca juga: Wagub Nae Soi harap pj gubernur NTT bisa bersinergi lanjutkan program
Secara kelembagaan, DPRD NTT belum menerima pemberitahuan dari Pemerintah tentang rencana pelantikan Ayodhia G. L. Kalake sebagai pj gubernur NTT yang rencananya berlangsung di Jakarta pada 5 September 2023 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Masa tugas 19 bupati di NTT berakhir 31 Desember 2023
DPRD NTT hormati putusan presiden tunjuk Ayodhia Kalake pj gubernur
Kami tentu menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Ayodhia G. L. Kalake sebagai penjabat gubernur NTT, karena hal itu menjadi kewenangan presiden...