DPRD NTT sebut pencabutan aturan sekolah jam 05.30 WITA sudah tepat

id sekolah jam 5 pagi,pj gubernur ntt,ntt

DPRD NTT  sebut pencabutan aturan sekolah jam 05.30 WITA sudah tepat

Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa (ANTARA/HO-Mercis Meka)

...Kami sangat setuju kalau penjabat gubernur mencabut aturan sekolah jam 05.30 WITA pagi yang dibuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat periode 2018-2023 karena sama sekali tidak mendasar, kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus H. Takandewa di Kupan
Kupang (ANTARA) - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur menyatakan keputusan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake mencabut aturan sekolah mulai pukul 05.30 WITA bagi siswa SMA/SMK sederajat di daerah itu sudah tepat.

"Kami sangat setuju kalau penjabat gubernur mencabut aturan sekolah jam 05.30 WITA pagi yang dibuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat periode 2018-2023 karena sama sekali tidak mendasar," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus H. Takandewa di Kupang, Kamis, (21/9/2023).

Menurut dia kebijakan tersebut tidak memiliki dasar regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Dia mengatakan kebijakan tersebut memiliki banyak efek negatif, baik dari aspek manajemen waktu, keselamatan para siswa dan tidak adanya kebutuhan mendesak untuk sekolah jam 05.30 pagi.

Menurut dia kebijakan sekolah jam 05.30 pagi cocok diterapkan pada sekolah-sekolah yang terkosenterasi dengan fasilitas asrama, tetapi tidak pada sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya tinggal di rumah dengan jarak tempuh yang bervariasi.

Yunus mengatakan hal yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah dibandingkan dengan aturan sekolah jam 05.30.

"Lebih baik mendorong program kesejahteraan guru dan murid, mengingat disparitas pendidikan di NTT masih lebar, masih banyak guru honor yang belum mendapatkan gaji yang layak, banyak sekolah beratapkan daun, berdindingkan bebak, dan banyak juga sekolah jauh dari jangkauan internet dan listrik," katanya.

Dia mengatakan pencabutan aturan sekolah jam 05.30 pagi tidak perlu menggunakan peraturan daerah ataupun regulasi yang terikat resmi dari pemerintah, mengingat aturan tersebut tidak masuk dalam kategori kebijakan pemerintah.

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT kaji ulang masuk sekolah jam 5.30 pagi

Yunus menambahkan kurikulum merdeka saat ini masih menjadi pilihan terbaik bagi pendidikan di Indonesia karena sesuai dengan kondisi faktual yang ada di Indonesia.

Baca juga: Sekolah jam 5.30 rawan memicu kekerasan seksual pada anak

Anggota Fraksi PDIP itu pun berharap manajemen pendidikan saat ini tidak direcoki lagi oleh hal-hal yang bukan tujuan utama pendidikan dan kembali pada keadaan normal sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada untuk mendorong sektor pendidikan di NTT yang lebih baik.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD NTT : Pencabutan aturan sekolah jam 05.30 WITA sudah tepat