KPK: Pengalokasian dana pokir DPRD harus sesuai mekanisme

id NTT,dana pokir dprd,KPK,dana pokir

KPK: Pengalokasian dana pokir DPRD harus sesuai mekanisme

Deputi Bidang Spesialis Koordinasi dan Supervisi Utama KPK Wilayah Timur Dian Patria dalam kegiatan rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kabupten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu. (ANTARA/Benny Jahang)

Berhentilah bekerja dengan cara-cara yang hanya demi kepentingan diri,partai politik maupun kelompok. Utamakan kepentingan rakyat...
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalokasian dana pokok pikiran atau pokir DPRD harus dilakukan sesuai mekanisme pembahasan anggaran yang benar dan sesuai aturan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Kami perlu mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam pembahasan dana pokir harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, apabila ditetapkan tanpa melalui mekanisme maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," kata Deputi Bidang Spesialis Koordinasi dan Supervisi Utama KPK Wilayah Timur Dian Patria dalam kegiatan rapat koordinasi pencegahan korupsi di Oelamasi 38 km arah timur Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Menurut dia, pembahasan dana pokir DPRD harus berdasarkan aspirasi masyarakat yang dibahas melalui musrengbang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga pembahasan anggaran di DPRD.

Dengan begitu, semua dana pokir yang dialokasikan DPRD benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat bukan merupakan hasil pikiran anggota dewan.

Ia menegaskan apabila pembahasan dana pokir dilakukan tidak sesuai mekanisme maka berpotensi munculnya alokasi dana pokir siluman yang merupakan hasil inisiatif anggota DPRD.

"Peluang adanya dana pokir siluman pasti ada apabila pembahasan tidak melalui mekanisme sehingga muncul kekecewaan masyarakat dan masuk kategori pidana korupsi," kata Dian Patria dalam kegiatan yang juga dihadiri Bupati Kupang Korinus Masneno dan seluruh pimpinan OPD dan DPRD Kabupaten Kupang..

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Kupang juga tidak bersekongkol dengan DPRD untuk mengakomodasi usulan dana pokir yang tidak melalui mekanisme yang benar.

"Berhentilah bekerja dengan cara-cara yang hanya demi kepentingan diri,partai politik maupun kelompok. Utamakan kepentingan rakyat," kata Dian Patria.

Baca juga: Ahmad Atang : Kasus SYL ujian bagi aparat penegak hukum dan KPK

Dia juga berharap pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang dalam pembahasan anggaran selalu mengikuti semua aturan dan menghindari semua kepentingan politik maupun kepentingan partai politik dalam pembahasan anggaran bagi masyarakat.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Foto bersama SYL sebelum yang bersangkutan berperkara

"Prioritaskan pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang. Masih banyak masyarakat daerah ini yang hidupnya miskin dan membutuhkan perhatian pemerintah," tegasnya.