BPK serahkan 2 LHP penghitungan kerugian negara kepada Jaksa Agung

id logo bpk, bpk, LHP

BPK serahkan 2 LHP penghitungan kerugian negara kepada Jaksa Agung

Logo BPK (ANTARA/HO)

...Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ke para debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian ke

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Kejaksaan Agung (KA) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (2/2/2024).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hasil pemeriksaan tersebut ialah LHP investigatif dalam rangka PKN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ke para debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81,35 miliar,” ujar Wakil Ketua BPK.

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,49 miliar.

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra.

Sebagai informasi, peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Baca juga: Kejagung tetapkan Anggota III BPK AQ jadi tersangka korupsi BTS
Baca juga: BPK mendukung pemerintah cegah aliran dana picu kekerasan di Papua
Baca juga: BPK temukan kelebihan pembayaran insentif 8.961 nakes


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK serahkan dua LHP penghitungan kerugian negara ke Jaksa Agung