Polairud tangkap penjual detonator bahan peledak di Flores Timur

id NTT, KOta Kupang,Detonator bahan peledak,polairud Polda NTT

Polairud tangkap penjual detonator bahan peledak di Flores Timur

Aparat Polairud Polres Flores Timur berpose dengan LOJ tersangka yang menjual detonator bahan peledak di Larantuka. ANTARA/Ho-Polairud Polda NTT

200 batang detonator itu ditemukan di dalam tas kecil yang dibawanya dan masih dalam kemasan,
Kupang (ANTARA) - Tim patroli dari Satuan Polairud Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial LOJ alias JUM yang ketahuan membawa serta menjual 200 detonator untuk bahan peledak di Pesisir Pelabuhan Rakyat Pantai Palo, Kabupaten Flores Timur.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Dorizen kepada wartawan di Kupang, Selasa (26/3) mengatakan bahwa yang bersangkutan datang langsung dari Sulawesi untuk menjual detonator.

"200 batang detonator itu ditemukan di dalam tas kecil yang dibawanya dan masih dalam kemasan," katanya.

Dia mengatakan bahwa pria yang ditangkap itu bukan berasal dari Kabupaten Flores Timur, tetapi beralamat di Dongkala, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Utara.

Dorizen menambahkan bahwa LOJ yang datang ke Larantuka tersebut diketahui adalah penjual bahan peledak untuk para nelayan di daerah itu.

Baca juga: Polisi tangkap lima nelayan Ende gunakan bahan peledak
Baca juga: Polisi tangkap nelayan Solor gunakan bom rakitan tangkap ikan


Saat ini LOJ masih ditahan di e Manit Polairud Flotim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polisi sendiri menduga ada penjual yang lebih besar lagi yang terlibat dalam kasus penemuan 200 detonator tersebut.

"Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini," ujar dia.

Selain 200 detonator yang ditemukan saat penangkapan terhadap LOJ pada Senin (25/3) kemarin, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang tunai senilai Rp3,9 jutaan.

LOJ jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Handak. Dia juga diancam dengan hukuman penjara 20 tahun , penjara seumur Hidup dan hukuman mati.