Kupang (ANTARA) - Tim patroli dari Satuan Polairud Flores Timur menangkap dua dari lima orang nelayan yang kedapatan menangkap ikan menggunakan bom rakitan di sekitar perairan Sulewngwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Dorizen dalam laporan yang diterima ANTARA di Kupang, Senin, (11/3/2024) malam, mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial YS dan AA. Keduanya merupakan nelayan dari Kecamatan Solor Timur.
“Sementara tiga orang lagi, yakni MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya juga berasal dari Solor Timur,” katanya.
Dia mengatakan bahwa penangkapan dua orang nelayan itu dilakukan setelah pada Sabtu (9/3), pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat serta nelayan sekitar soal sering terjadinya penangkapan ikan di perairan itu menggunakan bom rakitan.
Pada Senin (11/3) pagi, tim Polairud mulai berpatroli menggunakan kapal KP P Timor XXII-3016 sambil melakukan penyelidikan soal laporan itu.
Sambil berpatroli, tim kemudian mendapatkan laporan lagi soal aktivitas melanggar hukum yang sama di sekitar perairan Sulengwaseng dan sekitar pukul 10.30 WITA tim patroli berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama, berikut barang bukti dan dua orang terduga pelaku.
“Keduanya sedang diproses hukum, sementara yang melarikan diri sedang dalam pengejaran,” tambah dia.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan botol bom Ikan siap pakai, 12 botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu, korek api serta beberapa barang bukti lainnya.
Baca juga: Polisi imbau warga pesisir Labuan Bajo tidak menggunakan bom ikan
Baca juga: Polda NTT sebut tiga nelayan Rote Nda terancam hukuman mati
Baca juga: Pria di Kupang terancam 20 tahun penjara karena penggunaan bom ikan
Polisi menyatakan kedua nelayan itu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ujar Dorizen.