Polres Rote Ndao tetapkan satu tersangka kasus penebangan liar

id NTT,Kasus ilegal logging,Kota Kupang,Rote Ndao,polda ntt,humas polda

Polres Rote Ndao tetapkan satu tersangka kasus penebangan liar

Barang bukti yang ditemui oleh aparat kepolisian di Rote Ndao. ANTARA/Ho-Polres Rote Ndao

...Penetapan tersangka setelah polisi setempat menangkap tiga orang penebang dan mereka mengaku kayu tersebut adalah milik FM
Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus illegal logging atau penebangan liar untuk pohon atau kayu jenis jati putih di areal konservasi hutan lindung Oana di kabupaten paling selatan NKRI itu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada ANTARA di Kupang, Senin, (27/5/2024) pagi, mengatakan bahwa saat ini tersangka FM sedang ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Penetapan tersangka setelah polisi setempat menangkap tiga orang penebang dan mereka mengaku kayu tersebut adalah milik FM," katanya.

Ariasandy mengatakan bahwa ketiga pelaku adalah SB (38), DAN (34) dan CAN (37). Saat ditemukan mereka sedang menebang pohon menggunakan mesin somel.

Mereka ditangkap bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu jati putih di kawasan hutan lindung tersebut. Mendapat informasi ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengecek lokasi kejadian.

"Para pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," tambahnya.

Sebab para pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan bahwa penetapan terhadap yang bersangkutan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit mesin somel keliling merah kuning, dua unit mesin sensor merek STIHL oranye putih, 102 lembar papan jati putih.

Baca juga: Polda limpahkan dua perkara penangkapan ikan ilegal ke kejaksaan Flores Timur

Barang bukti lain, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah, dan 1 batang gelondongan kayu jati merah.

Baca juga: Polisi sidik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kapal wisata di Labuan Bajo

Baca juga: Polda NTT sidik enam WNA China terdampar di perairan Kupang


Kapolres menegaskan bahwa Polres Rote Ndao akan terus berupaya memberantas illegal logging dan tindakan pidana lainnya untuk menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayahnya.