Polda limpahkan dua perkara penangkapan ikan ilegal ke kejaksaan Flores Timur

id Polda NTT,Bom ikan,Polairud Polda NTT

Polda  limpahkan dua perkara penangkapan ikan ilegal ke kejaksaan Flores Timur

Proses pelimpahan perkara ilegal fishing ke Kejari Flores Timur. ANTARA/Ho-Ditpolairud Polda NTT.

...Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur pada Selasa (21/5) kemarin setelah semua bukti lengkap
Kupang (ANTARA) - Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melimpahkan dua berkas perkara penangkapan ikan ilegal ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution kepada wartawan di Kupang, Rabu, (22/5/2024) mengatakan dua orang tersangka atas nama YS dan LOJ diserahkan ke Kejari Flores Timur karena kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. LOJ ditangkap karena kepemilikan detonator peledak.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Flores Timur pada Selasa (21/5) kemarin setelah semua bukti lengkap," katanya.

Dia menjelaskan bahwa LOJ ditangkap pada akhir Maret 2024 saat polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang warga karena menawarkan detonator kepada para nelayan.

Saat diperiksa, LOJ diketahui membawa sekitar 200 detonator dan polisi mencurigai ada penjual yang lebih besar dari detonator itu.

LOJ dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur Hidup dan hukuman mati.

Sementara YS merupakan tersangka yang ditangkap karena menggunakan bom rakitan untuk menangkap ikan pada awal Maret 2024 di sekitar perairan Sulewngwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Polairud Polda NTT limpahkan tersangka bom ikan ke kejaksaan

Baca juga: Ditpolairud Polda NTT berkomitmen awasi perairan cegah bom ikan
Baca juga: Polisi tangkap lima nelayan Ende gunakan bahan peledak


Penangkapan dua orang nelayan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat serta nelayan sekitar soal sering terjadinya penangkapan ikan di perairan itu menggunakan bom rakitan.

Irwan menambahkan bahwa pelimpahan dua tersangka tersebut didasari bahwa wilayah perairan Kabupaten Flores Timur dan NTT merupakan daerah dengan sumber daya ikan terbanyak sehingga Ditpolairud Polda NTT berkomitmen memberantas pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak.