Pemilik lahan di Kupang laporkan dugaan mafia tanah ke Menteri ATR/BPN

id NTT,mafia tanah,Kota Kupang keluarga tomboy

Pemilik lahan di Kupang laporkan dugaan mafia tanah ke Menteri ATR/BPN

Sejulmah ahli waris keluarga Tomboy memasang pilar di halaman bekas rumah jabatan Bupati Kupang.ANTARA/Kornelis Kaha

Kami sudah laporkan hal ini ke Pak Menteri dan saya rasa sudah disakunya laporan itu dan Pak Menteri akan datang mengecek langsung...
Kupang (ANTARA) - Sejumlah ahli waris dari keluarga Tomboy yang memiliki lahan seluas 283 hektare di Kota Kupang melaporkan ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atas dugaan mafia tanah di wilayah Kota Kupang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Kami sudah laporkan hal ini ke Pak Menteri dan saya rasa sudah disakunya laporan itu dan Pak Menteri akan datang mengecek langsung," kata Juru Bicara Keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki di Kupang, Rabu, (5/6/2024) sore.

Hal ini disampaikannya usai memasang sejumlah pilar atau tanda

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan turun untuk memasang plang dan pilar jika masalah dugaan mafia tanah itu tidak dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Ada kurang lebih 15 plang yang sudah dipasang oleh ahli waris keluarga Tomboy di Kota Kupang dan meminta agar masalah tersebut diselesaikan.

"Para ahli waris ini kini kehilangan hak atas tanah yang sudah diwariskan secara adat oleh leluhur mereka," ujar dia.

Dia menduga pemerintah Kabupaten Kupang salah dalam penerapan hukum yang berlaku sehingga hak atas tanah tersebut hilang hingga saat ini.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 44 UU No.56/Prp/1960 tentang batas maksimum kepemilikan tanah pertanian per orang tidak lebih dari 21 ha. Sementara dalam laporan risalah pemeriksaan lapangan tanah Tomboy oleh panitia Landreform kecamatan Kota Kupang pada 2 Juli 1968 salah satu laporannya adalah kelebihan tanah 262 hektare dari total 283 ha itu akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan.

Untuk biaya ganti rugi nantinya akan ditetapkan kemudian, namun sejak tahun 1968 hingga 2024 biaya ganti rugi tersebut belum juga diberikan.

"Bahkan mereka kehilangan seluruh hak atas tanah mereka," tegasnya.

Padahal berdasarkan Pansus DPR RI melalui keputusan No.019/RKM/Pansus Tanah/DPR-RI/2004 tentang tuntutan hak adat keluarga Tomboy DPR telah memutuskan bahwa Panitia Landreform telah salah menerapkan hukum dan telah salah menentukan status tanah sengketa menjadi tanah yang dikuasai negara dan tidak memperhatikan hak adat.

Mantan Bupati Kupang itu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Kupang untuk mencari solusi bersama soal kasus itu.

"Kami berikan waktu sampai 14 Juni, jika tidak ada respon, tanggal 15 kami akan ambil alih hak pemanfaatan rumah jabatan Bupati di Kota Kupang," ujar dia.

Pihaknya juga meminta kepada individu serta korporasi di Kota Kupang yang merasa memiliki hak tanah dalam areal tanah milik keluarga Tomboy dan berkeinginan untuk negosiasi secara kekeluargaan pihaknya akan menerimanya mulai terhitung dari 15 Juni hingga 60 hari kedepan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik dikonfirmasi dari Kota Kupang mengaku belum menerima surat yang dikirim ke Pj Bupati Kupang.

"Suratnya belum saya terima, nanti besok akan saya cek lagi," ujar dia.

Baca juga: Mantan wali Kota Kupang JS mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan

Tetapi dia mengatakan bahwa untuk lahan dan bangunan rumah jabatan Bupati Kupang sudah atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang dan sudah ada buktinya.

Baca juga: Kanwil ATR/BPN NTT target terbitkan 222.192 sertifikat tanah di tahun 2024

"Itu sudah ada sertifikatnya. Tetapi kalau lahan yang lain saya belum tahu," ujar dia.