KPU NTT sebut dua calon anggota DPRD terpilih mengundurkan diri

id Pilkada 2024, Pilkada, KPU, calon dprd, partai pengusung Pilkada, pemilu, ntt

KPU NTT sebut dua calon anggota DPRD terpilih mengundurkan diri

Komisioner KPU NTT memberikan pernyataan kepada wartawan usai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT pada hari pertama pendaftaran di Kantor KPU NTT, Kota Kupang, NTT, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Fransiska Mariana Nuka

...Ada dua orang yang sudah mengajukan pengunduran diri, partainya sudah menindaklanjuti dan sudah bersurat ke kami untuk mengganti calon terpilih, kata Jemris di Kantor KPU NTT, Kota Kupang, Selasa, (27/8)

Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna mengatakan dua calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT terpilih telah mengajukan pengunduran diri.

"Ada dua orang yang sudah mengajukan pengunduran diri, partainya sudah menindaklanjuti dan sudah bersurat ke kami untuk mengganti calon terpilih," kata Jemris di Kantor KPU NTT, Kota Kupang, Selasa, (27/8).

Ia mengatakan calon legislatif terpilih yang telah mengundurkan diri tersebut, yakni Christian Widodo dari Partai Solidaritas Indonesia karena berproses untuk mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Kupang.

Christian pun diganti oleh calon anggota legislatif dari partai yang sama yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni Filmon Loasana.

Sementara itu anggota DPRD NTT terpilih yang juga mengundurkan diri bernama Yos Lede dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) digantikan oleh Jan Pieter Windy dari partai yang sama.

"Info terakhir dari Karo Tatapem bahwa dokumen sudah dikirim ke Kemendagri untuk proses pelantikan tanggal 3 September," ucapnya.

Ia menjelaskan hal itu berlaku bagi calon anggota DPRD terpilih yang belum dilantik. Sedangkan bagi calon anggota DPRD di kabupaten/kota yang telah dilantik akan diproses mengikuti proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Proses pergantian melalui alur PAW, nanti Sekwan memproses PAW, tidak melalui kami," ujar Jemris.

Baca juga: KPU Kota Kupang: Jefri-Adinda menjadi pendaftar pertama

Adapun anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Serentak 2024, kata dia, diatur dan diproses sesuai regulasi dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

Baca juga: 11 parpol dukung Melki Laka Lena dan Johni Asadoma daftar ke KPU NTT

"Pastinya sekarang tinggal menunggu dilantik," ucapnya.