Kupang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (PWI NTT) mengecam insiden KPU Kabupaten Kupang yang menghalang-halangi kerja wartawan saat meliput rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin (23/9) lalu.
Ketua PWI NTT, Hilarius F Jahang kepada wartawan di Kupang, Kamis, (26/9) mengatakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang, terutama UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal 4 art 3 UU 40 tahun 1999 menegaskan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi," katanya.
Selanjutnya, dalam pasal 6 undang- undang yang sama menegaskan pers juga berperan di antaranya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.
Sehingga, upaya menghalangi kerja jurnalistik atau kerja pers termasuk pelarangan pengambilan foto dan gambar dalam ruang publik tidak hanya mencoreng prinsip penyelenggara Pilkada yang harusnya memastikan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Tetapi juga merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp500 juta," ujar dia.
Apalagi pers atau media sebagai pilar keempat demokrasi, lanjut Ferry Jahang, juga berperan untuk menyebarkan informasi terkait tahapan Pilkada Kabupaten Kupang termasuk pengambilan nomor urut kepada masyarakat.
Karena itu Ferry Jahang berharap pihak KPU dapat meminta maaf dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait insiden tersebut.
Sebelumnya dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang yang berlangsung Senin (23/9) lalu sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan daring dilarang mengambil gambar.
Larangan itu disampaikan Master of Ceremony (MC) ketika sejumlah wartawan hendak mengambil gambar penarikan nomor urut yang dilakukan oleh para calon Wakil Bupati.
"Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak berada di lintasan paling depan, samping kiri dan kanan, kecuali dari Event Organizer," ucap MC.
Para wartawan yang tidak terima dengan perlakuan itu pun langsung melakukan aksi protes dengan cara walk out dari tempat acara.
Baca juga: PWI NTT pecahkan rekor terbitkan sertifikat UKW tercepat di Indonesia Tengah
Baca juga: PWI NTT tanaman pohon peringati HPN 2024
PWI kecam Insiden KPU Kabupaten Kupang yang halangi kerja Wartawan
...Dalam pasal 4 art 3 UU 40 tahun 1999 menegaskan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi, katanya