Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengumumkan kebijakan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Kebijakan tarif yang baru ini resmi berlaku pada 5 Januari 2025, karena itu Pemprov NTT terus berupaya untuk memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak di kabupaten dan kota,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan (Plt. Kaban) Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong, dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (10/12).
Domi mengatakan kebijakan perubahan tarif pajak ini berlandas pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga memaparkan ketentuan yang baru disahkan dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada perda sebelumnya tarif PKB sebesar 1,5 persen dari pokok pajak, pada perda yang baru diturunkan menjadi 1,2 persen,” kata Domi.
Baca juga: Indef ingatkan pemerintah berhati-hati buat regulasi soal PPN 12 persen
Selanjutnya, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif roda dua dan empat yang masing-masing semulanya 14% dan 15%, diturunkan menjadi 12% sesuai perda baru. Adapun denda keterlambatan yang sebelumnya 2%, telah diturunkan menjadi 1%.
Baca juga: Artikel - PPN 12 persen: Antara menjaga kesehatan APBN dan daya beli masyarakat
“Kebijakan perpajakan yang baru ini perlu dilakukan demi peningkatan pendapatan daerah dan juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Domi.
Karena itu, Domi berharap segenap awak media yang hadir turut mendukung Pemprov NTT dalam upaya menyebarluaskan informasi terkait kebijakan perpajakan yang baru ini kepada seluruh masyarakat.