Penduduk baru merekam e-KTP diakomodir dalam DPK

id KPU

Penduduk baru merekam e-KTP diakomodir dalam DPK

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu (ANTARA Foto/Ist)

"Penduduk yang baru melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Thomas Dohu.
Kupang (ANTARA NTT) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan, penduduk yang baru melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Kemungkinan warga Kota Kupang yang baru melakukan perekaman e-KTP pekan lalu sudah ada dalam DPT, tapi kalau belum akan diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK)," kata Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Senin (4/3).

Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan ribuan penduduk Kota Kupang yang melakukan perekaman e-KTP pada kegiatan program jemput bola di Kupang pekan lalu.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan atas kerja sama Dinas Dukcapil Kota Kupang dan Brimob Polda NTT berhasil direkam 4.123 e-KTP dalam waktu dua hari di Kupang.

Fakta ini menunjukkan masih ada penduduk Kota Kupang yang belum melakukan perekaman e-KTP, sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berencana akan menggelar program jemput bola lanjutan.

Thomas Dohu menjelaskan, sesuai dengan kebijakan pendataan pemilih kali lalu, pendataan tidak terbatas bagi yang belum memiliki KTP atau Kartu Keluarga, tetapi untuk semua penduduk yang telah berumur 17 tahun pada 17 April 2019.

"Sesuai kebijakan pendataan pemilih kali lalu, pendataan tidak terbatas bagi yang belum memiliki KTP atau KK, tetapi pada dasarnya semua penduduk yang telah berumur 17 tahun pada 17 April 2019. Mungkin 4.000 lebih penduduk yang merekam KTP pekan lalu di Kota Kupang sudah kami data," katanya.

Namun, apabila mereka yang baru saja melakukan perekaman atau akan melakukan perekaman sebelum hari "H" pemungutan suara, tetapi namanya belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka tetap akan diakomodir dalam DPK.

Khusus bagi DPK, kata dia, baru akan memberikan hak suara diatas pukul 12:00 WITA atau setelah penduduk yang namanya masuk dalam DPT memberikan hak suara.

Baca juga: KPU gelar simulasi pemilu bagi penyandang disabilitas
Baca juga: Tujuh kontainer berisi surat suara telah di Pelabuhan Tenau