Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menekankan pentingnya legalitas hukum atau jalur prosedural bagi para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
“Ketika memilih bekerja di luar negeri harus sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Supaya pergi aman, kerja nyaman, dan pulang selamat,” kata Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida saat ditemui di Kupang, NTT, Senin.
Hal ini dikatakannya terkait dengan fenomena maraknya kasus PMI ilegal atau nonprosedural asal NTT yang berangkat ke luar negeri.
Pihaknya mencatat sejak awal tahun hingga April 2025 telah sebanyak 49 jenazah PMI NTT yang dipulangkan ke kampung halamannya, di mana dari jumlah tersebut hanya empat PMI yang legal sedangkan sisanya tidak.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang untuk bekerja ke luar negeri, tetapi harus secara prosedural sehingga mendapat perlindungan hukum dan pemenuhan hak kerja sebagai PMI.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya calon pekerja migran menyiapkan legalitas dokumen seperti paspor, visa, dan kontrak kerja.
“Para calon pekerja harus memverifikasi info lowongan kerja yang didapat betul atau tidak, jangan sampai terpengaruh oleh ajakan calo. Ini demi mengantisipasi risiko kerja yang tidak diinginkan,” katanya.
Adapun langkah verifikasi bisa dilakukan melalui situs SISKOP2MI, kantor BP3MI, atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Lebih lanjut, pihaknya terus melakukan kolaborasi dan edukasi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas hukum bagi calon PMI demi mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.
Selama ini, BP3MI melakukan kesepakatan atau MoU dengan pemerintah kabupaten/kota setempat. Salah satunya dengan pemkab Sabu Raijua yang sudah memiliki PKS untuk menyiapkan anggaran peningkatan kapasitas bagi calon pekerja migran pada sektor kerja formal atau nondomestik.
Selain itu, bekerja sama dengan lembaga agama seperti Sinode GMIT dan Keuskupan setempat, sehingga isu TPPO dapat disuarakan lewat mimbar gereja di wilayah NTT yang merupakan provinsi kepulauan.
“Perlu kolaborasi bersama demi bisa menyelamatkan para calon PMI yang masih ada di NTT untuk tidak lagi melakukan migrasi secara ilegal serta terhindar dari ancaman TPPO,” katanya.