Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Polresta Kupang Kota menyatakan bahwa kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun yang terjadi sejak September 2024 ditangani secara profesional dan transparan.
“Polresta Kupang Kota telah melakukan langkah-langkah investigasi yang komprehensif sejak awal laporan diterima,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Selasa.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Langkah-langkah tersebut mencakup olah TKP secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan visum dan autopsi di RSUD Naibonat, serta pelibatan ahli forensik guna memastikan penyebab kematian korban.
Hasil autopsi dan gelar perkara yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa penyebab kematian Alm. Yohana Fransiska Serwutun adalah tindakan gantung diri.
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan forensik yang mendalam, termasuk autopsi ulang yang dilakukan melalui proses ekshumasi.
Menanggapi adanya pengaduan dari pihak keluarga korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Ditreskrimum saat ini sedang melakukan telaah menyeluruh terhadap hasil penyelidikan Polresta Kupang Kota. Gelar perkara lanjutan akan segera dilaksanakan untuk memastikan semua prosedur telah berjalan sesuai dengan hukum dan SOP penyidikan,” jelas Kombes Pol. Henry.
Kabid Humas juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum dan akan terus memberikan informasi kepada publik secara objektif dan akurat, seiring dengan perkembangan penanganan perkara ini.
“Komitmen kami adalah menjalankan penyelidikan secara transparan, adil, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.