Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTT dan Pemerintah Kota Kupang memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp234 juta kepada empat ahli waris tenaga kerja pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-139 Kota Kupang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhauddin kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan bahwa santunan diberikan oleh Wali Kota Kupang Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang Serena Cosgrova Francis.
“Saya selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan manajemen berbela sungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan, kepedulian dari pemerintah kepada pekerja sangat dirasakan, peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi tiap ahli waris dan pekerja di Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan Pemerintah Kota Kupang mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan setempat agar terlindungi oleh Jaminan Sosial BPJamsostek.
Secara terperinci, dia menyebutkan empat ahli waris tenaga kerja meninggal, yakni almarhum Joseph Kupertino Sani senilai Rp42 juta, almarhum Jan Agustinus Koroh senilai Rp42 juta, almarhum Kristian Tlonaen senilai Rp42 Juta, dan almarhum Robery Retu senilai Rp108 juta.
Wali Kota Kupang Christian mengatakan bahwa santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi sepeninggal tulang punggung keluarga agar mendapatkan hidup yang layak ke depannya.
Menurut dia, sebagai institusi Jaminan Sosial di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan sudah seharusnya melindungi seluruh pekerja yang memiliki risiko dalam bekerja.
Santunan kepada ahli waris merupakan program Jaminan Kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan dapat memberikan peluang baru kepada ahli waris untuk tetap melanjutkan hidup dengan layak meski telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga,
“Para almarhum sudah bekerja sangat baik selama ini, dengan didaftarkannya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa ada kepedulian dari Pemerintah Kota Kupang untuk berkontribusi menyejahterakan seluruh masyarakat Kota Kupang dengan memberikan perlindungan kepada pekerja,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Kupang Serena mengungkapkan terdaftarnya pekerja di lingkungan Pemerintah Kota Kupang ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan dan wajib dilaksanakan.
Hal ini melihat kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas. Tentu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya berharap RT, RW dan pegawai tidak tetap (PTT) di kecamatan Kota Kupang dapat bekerja maksimal.
Menurutnya, terlindunginya pekerja di Kota Kupang dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek.
“Perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang bersifat preventif jika sewaktu-waktu terjadi musibah yang menimpa peserta, karena pada dasarnya kita tidak tahu kapan kecelakaan atau musibah tersebut akan terjadi kepada kita,” ujar Serena.