Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Direktur PT Visiland Dharma Sarana sebagai saksi guna mengusut kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia/INTI (Persero).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017–2018 di PT INTI (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DH," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
DH adalah Danny Harjono yang diketahui merupakan Direktur PT Visiland Dharma Sarana.
Sebelumnya, KPK pada 29 Oktober 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero).
KPK pada saat itu juga mengatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Sementara itu, KPK untuk sementara memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp120 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Usut kasus korupsi PT INTI, KPK panggil Direktur PT Visiland Dharma Sarana