KPU Peringatkan Peserta Pilkada Soal APK

id KPU

KPU Peringatkan Peserta Pilkada Soal APK

Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo

"Surat penyampaian itu sudah kami layangkan dan diharap dalam kesempatan pertama pasangan calon bisa menurunkan sendiri. Jika tidak maka akan ditertibakan oleh KPU dan Sat Pol PP," kata Marianus Minggo.
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang melayangkan surat peringatan kepada pasangan calon dan tim sukses untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah tempat.

"Surat penyampaian itu sudah kami layangkan dan diharap dalam kesempatan pertama pasangan calon bisa menurunkan sendiri. Jika tidak maka akan ditertibakan oleh KPU dan Sat Pol PP," kata Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo di Kupang, Kamis.

Marianus mengatakan hal itu menjawab masih maraknya pemasangan sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon di sejumlah lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Marianus, dalam SK Wali Kota Kupang tentang lokasi penempatan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya, sudah ditetapkan sejumlah lokasi yang dibolehkan dan dilarang, dengan mempertimbangkan nilai, etis dan estetika daerah ini.

Hal sama, lanjut dia, juga sebagaimana yang diamanatkan oleh PKPU tentang lokasi penempatan alat peraga.

Dalam konteks itulah, KPU selaku penyelenggara tentu tidak akan membiarkan penyalahgunaan lokasi bagi pasangan calon untuk menempatkan alat peraganya.

Secara umum, sebuah alat peraga seperti baliho, spanduk dan peraga lainnya, dilarang untuk dipasang di pepohonan sepanjang jalan protokol maupun di lintasan jalan lainnya, lingkungan sekolah, rumah sakit, pasar, fasilitas taman serta lokasi layanan publik lainnya.

Dengan demikian, pemasangan APK di lokasi-lokasi itu adalah bentuk dari sebuah pelanggaran. "Kami tentu akan melakukan penindakan," katanya.

Marianus mengaku jika dalam waktu dekat belum ada respon dari pasangan calon dan pendukung untuk menurunkannya, maka KPU akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang untuk membantu membersihkannya. "Ini sebagai langkah terakhir penegakannya," kata Marianus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang terpisah mengaku belum mendapat permintaan KPU untuk melakukan penertiban.

Thomas mengaku juga telah melihat masih adanya baliho pasangan calon tertentu yang terpasang di pepohonan di sejumlah ruas jalan di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Menurut dia, secara kelembagaan, penindakan baru bisa dilakukan atas permintaan KPU selaku penyelenggara.

Dia mengaku segera berkoordinasi dengan KPU untuk bisa melaksanakan pembersihan APK liar yang tidak sesuai ketentuan. "Kami segera koordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti kondisi ini," kata Thomas.

Pilkada serentak 2017 di Kota Kupang, KPU menetapkan dua pasangan calon masing-masing nomor urut `1` yaitu Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Firmanmu) yang diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Gerindra dengan 16 kursi.

Sedangkan paket calon nomor urut `2` atau Paket Sahabat mengusung Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dengan 24 kursi usungan Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.