56,37 Persen Warga Perbatasan Terekam KTP Elektronik

id ktp elektronik

Atambua (Antara NTT) - Sebanyak 56,37 persen warga perbatasan RI-Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terekam data dirinya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu Daniel Yos Bria di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Sabtu, mengatakan prosentase jumlah perekaman warga wajib KTP Elektronik di wilayah itu, dinilai sangat cepat dan mendapatkan kemajuan yang cukup baik, sejak data diri penduduk yang dibuat dengan sistem elektronik itu diberlakukan di wilayah tapal batas negara itu pada Juni 2012.

"Kami baru berjalan empat bulan, tetapi capaian hasil rekaman data penduduk untuk pengurusan KTP Elektronik sudah mencapai separuh dari jumlah wajib KTP yang ada di daerah ini," kata Daniel.

Dia mengatakan, jumlah penduduk wajib KTP yang berdomisili di wilayah yang berapit dengan negara Timor Leste itu sebanyak 257.479 jiwa, dari jumlah penduduk yang berada di 24 kecamatan sebanyak 396.053 jiwa.

Dari jumlah penduduk wajib KTP tersebut, penduduk yang sudah merekam data dirinya untuk diproses KTP elektronik mencapai 246.067 atau sekitar 56,37 persen.

Dengan capaian jumlah tersebut, lanjut Daniel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu optimistis akan memenuhi target batasan pengurusan KTP Elektronik gratis secara nasional itu sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada 31 Oktober 2012.

"Kami sangat yakin memenuhi terget yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri tersebut," kata Daniel.

Dia mengakui, ada sejumlah kendala yang dialami sejak awal perekaman data diri pembuatan KTP Elektronik tersebut, pada awal Juni 2012 lalu, di antaranya, gangguan teknis peralatan serta kondisi ketersediaan daya listrik di sejumlah kecamatan di wilayah tersebut.

Namun demikian, semuanya dapat teratasi dan bisa memperlancar aktivitas perekaman data diri kependudukan wajib KTP di setiap kecamatan yang ada.

"Masyarakat pun sangat antusias untuk melakukan perekeman data diri di kecamatan masing-masing," kata dia.

Dia mengaku, capaian jumlah hasil rekaman data diri penduduk tersebut, diperoleh dari sosialisasi yang dilakukan gencar oleh setiap komponen pemerintah dan masyaraklat hingga ke tingkat desa/kelurahan di wilayah tersebut.

Selain itu juga karena didukung oleh sejumlah operator yang diperbantukan di setiap kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Belu tersebut.

"Kami tempatkan sejumlah operator yang memiliki kemampuan, di setiap kecamatan khusus untuk mengoperasikan peralatan dalam aktivitas perekaman data diri tersebut," katanya.

Terhadap masih akan ada warga yang tidak terekam data dirinya karena kondisi tertentu hingga batas waktu 31 Oktober mendatang, Daniel mengaku, akan diikutkan dalam perekaman reguler dengan akan dibebani sejumlah biaya administratif.

"Saat ini masih gratis dan setelah batas waktu di 31 Oktober, akan dikenakan biaya administratif," kata dia tanpa menyebut jumlah biaya tersebut.

Dia mengatakan, hingga saat ini, hasil perekaman yang sudah jadi dalam bentuk KTP Elektronik dan sudah disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Dinas Kependudukan berjumlah 12 ribu KTP.

Jumlah 12.000 lembar KTP Elektronik milik warga yang sudah jadi tersebut, kata dia, terdapat di dua kecamatan, masing-masing Kecamatan Kota Atambua berjumlah 7.000 lembar dan Kecamatan Tasifeto Barat berjumlah 5.000 lembar.

Ia mengimbau seluruh warga di wilayah Kabupaten Belu untuk proaktif melakukan pengurusan KTP Elektronik dalam jangka waktu yang masih tersisa hingga penutupannya pada 31 Oktober 2012 di setiap kantor kecamatan masing-masing.