Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang meningkatkan koordinasi terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa/kelurahan di wilayah itu.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, di Kupang, Selasa, mengatakan koordinasi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam hal mendapatkan bantuan hukum. Kehadiran Posbakum di setiap wilayah, termasuk Kabupaten Kupang, merupakan bagian dari upaya kami untuk mencapai target 100 persen akses bantuan hukum di seluruh NTT," ujar Silvester.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran Posbakum sebagai sarana akses bantuan hukum yang terjangkau dan inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu di daerah-daerah terpencil.
Kemenkum NTT mencatat Kabupaten Kupang terdiri atas 160 desa dan 17 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 25 desa dan 3 kelurahan yang telah membentuk Posbakum.
Hingga Senin (20/10), telah terbentuk sebanyak 1.316 Posbakum dari total 3.442 desa/kelurahan di seluruh wilayah NTT.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Silvester turut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni.
Sementara itu, Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh inisiatif tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dalam hal penyediaan fasilitas, serta mendorong keterlibatan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di wilayahnya.
"Kami mendukung penuh program ini. Sudah saatnya masyarakat Kabupaten Kupang, terutama yang berada di daerah pelosok, mendapatkan akses keadilan yang layak," ujar Yosef Lede.
Ia berharap koordinasi ini menjadi langkah awal yang konkret dalam mempercepat pembentukan Posbakum di Kabupaten Kupang serta mendorong kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput.

