Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyortiran ulang surat suara untuk Pemilu serentak 2019.
"Kami baru selesai melakukan teleconference dengan KPU RI. Di NTT kami diperintahkan untuk melakukan sortir ulang surat suara hasil sortir yang telah dikategorikan rusak dengan persentase di atas lima persen," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa (9/4).
Dia mengemukakan hal itu, terkait hasil teleconference dengan KPU RI untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 pada 17 April mendatang.
Menurut Thomas Dohu, dalam perintah itu, KPU RI meminta agar proses penyortiran ulang surat suara harus dimulai hari ini, Selasa, (9/4) juga.
Pertimbangannya agar segera diusulkan ke KPU untuk mempercepat pencetakan oleh KPU RI.
"Kami diminta agar hasil sortir dituang dengan berita acara dan dikirim pada malam ini juga," katanya.
Dalam kegiatan penyortiran ulang ini, akan dikoordinasi dengan Bawaslu setempat
."Kalau yang mengalami kerusakan dibawah lima persen telah dicetak dan segera dikirim," katanya menambahkan.
Dia mengatakan, saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU kabupaten yang mengalami kekurangan logistik surat suara diatas lima persen untuk melakukan penyortiran ulang dan segera dikirim ke KPU NTT untuk diteruskan ke KPU RI.
Baca juga: KPU Flores Timur terpaksa libatkan PPKBaca juga: KPU RI belum penuhi kekurangan surat suara untuk NTT
KPU minta NTT sortir ulang surat suara untuk Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPUĀ Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyortiran ulang surat suara untuk Pemilu serentak 2019.