Kupang (ANTARA) - Fary Djemi Francis, caleg Partai Gerindra untuk DPR-RI merasa sangat dirugikan karena banyaknya penggelembungan dan penyunatan surat suara kepada dirinya yang mengakibatkan langkahnya terhenti menuju Senayan untuk periode 2019-2024.
"Kami akan segera menempuh langkah-langkah konstitusional ke KPU RI akibat banyaknya temuan dugaan penggelembungan serta pengurangan surat suara yang mengakibatkan gagalnya Fary Francis melangkag kembali ke Senayan," kata Isidorus Lilijawa kepada Antara di Kupang, Minggu (12/5).
Salah seorang saksi dari Partai Gerindra itu mengatakan banyak dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya saat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan se-NTT.
Ia mengatakan langkah konstitusional itu dilakukan karena KPU-RI selaku pihak yang berwenang menetapkan sah atau tidak sahnya anggota DPR-RI terpilih.
"Upaya konstitusional ini harus dilakukan demi Pemilu yang bersih, jujur dan adil," tegas dia.
Ia menegaskan bahwa Partai Gerindra mempertanyakan data Situng KPU yg lamban menginput perolehan suara dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Sumba Timur.
Baca juga: Pleno terkendala karena suara caleg Gerindra hilang di Sumba Barat Daya
Padahal rekapitulasi suara dua kabupaten itu di tingkat provinsi sudah selesai dilakukan Jumat (10/5) Mei 2019. Oleh karena itu ia mempertanyakan hal tersebut.
Ia menambahkan saksi partai Gerindra sendiri juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi NTT karena diduga terjadi banyak kecurangan dan penggelembungan suara selama proses perhitungan suara berlangsung di TPS maupun PPK.
Namun, sayangnya Isidorus yang juga salah seorang caleg Gerindra untuk DPRD Kota Kupang itu tidak mampu menyajika data-data mengenai dugaan kecurangan tersebut.
Data kecurangan itu dapat dirinci terdiri dari terjadinya pengurangan 36 suara Gerindra dan penambahan 26 suara PDIP di Kabupaten Kupang Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Kecamatan Amfoang Tengah serta penambahan 36 suara Nasdem di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
Kemudian juga Terjadi penggelembungan 86 suara untuk PDIP di Kabupaten Sabu Raijua Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Hawu Mehara.
Tak hanya itu dugaan kecurangan juga kata dia terjdi penggelembungan 409 suara untuk PDIP di Kabupaten Sumba Tengah Kecamatan Katiku Tana Selatan, Kecamatan Umbu Ratu Nggai, Kecamatan Umbu Ratu Nggai Barat.
Baca juga: Kader Gerindra harus tonjolkan kampanye damai
"Lalu juga terjadi pengurangan suara Caleg DPR RI partai Gerindra atas nama Fary Francis di Kabupatan Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Timur dari 312 suara di dokumen C1 menjadi 70 suara di dokumen DA1 hasil rekapitulasi kecamatan," ungkap dia.
Oleh karena karena itu kata dia berbagai dugaan kecurangan itu akan dibawa ke KPU RI untuk segera ditangani.
KPU NTT juga diminta untuk memantau kejadian tersebut, sebab menurut dia pemilu yang berkualitas mesti dilalui oleh penyelenggara yang berkualitas.
"Kejadian di Sumba Barat Daya adalah cerminan dari rentannya penyelenggara terlibat dalam skenario permanian pihak-pihak tertentu," kata dia.
Baca juga: Gerindra NTT bekali calegnya untuk memenangkan Prabowo-Sandi
Baca juga: Gerindra ajak masyarakat gaungkan Aku Cinta Rupiah
Fary Francis merasa dirugikan dalam Pemilu 2019
Fary Djemi Francis, caleg Partai Gerindra untuk DPR-RI merasa sangat dirugikan karena banyaknya penggelembungan dan penyunatan surat suara kepada dirinya.