Dua nelayan pengebom ikan ditangkap polisi

id Pengeboman ikan di NTT

Dua nelayan pengebom ikan ditangkap polisi

Wakil Direktur Ditpolair Polda NTT I Ketut Adnyana (kiri) menggelar jumpa pers terkait penangkapan nelayan yang menggunakan bom saat melaut. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda NTT menangkap dua orang nelayan, masing-masing KK dan YKB akibat melakukan aksi pengeboman ikan di wilayah perairan provinsi setempat.
Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang nelayan, masing-masing KK dan YKB akibat melakukan aksi pengeboman ikan di wilayah perairan provinsi setempat.

"Dua nelayan, KK dan YKB ini kami amankan sebagai tersangka berkaitan dengan penggunaan bahan peledak yang dirakit dan digunakan untuk mengebom ikan," kata Wakil Direktur Ditpolair Polda NTT AKBP I Ketut Adnyana kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/5).

Ia mengatakan, kedua nelayan tersebut ditangkap saat melakukan aksi pada waktu dan lokasi yang berbeda. Sejumlah barang bukti utama yang diamankan berupa sampan, ikan hasil pengeboman, dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Tersangka berinisial KK merupakan warga Desa Huilelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, yang ditangkap aparat Polair pada 2 Mei lalu di sekitar Perairan Batu Hopong, wilayah selatan Pulau Semau.

Sedangkan, YKB adalah warga Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, ditangkap petugas pada 30 April di sekitar Perairan Nagaraso. Saat ini YKB diamankan pihak Kepolisian Resor Sikka.

Baca juga: Polair Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan

Adnyana menjelaskan, kedua tersangka memiliki motif yang sama untuk melakukan pengeboman ikan menggunakan alat peledak rakitan.

"Mereka mengaku menggunakan bom ikan karena bisa membuatnya dengan biaya yang murah serta lebih banyak hasil yang didapatkan," katanya.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 84 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tetang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: HNSI Minta Polisi Berantas Pengeboman Ikan
Baca juga: Tak ada lagi pengeboman ikan di Flores Timur