MUI NTT ajak umat lintas agama bangun bangsa

id MUI NTT

MUI NTT ajak umat lintas agama bangun bangsa

Ketua Majelis Ulama Indonesia NTT H. Abdul Kadir Makarim (ANTARA FOTO/istimewa)

"Keputusan MK sudah final, saatnya kita sudahi segala perbedaan politik selama Pilpres dan seluruh umat mari bersatu membangun bangsa ini," kata Ketua MUI NTT H Abdul Kadir Makarim.
Kupang (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur H. Abdul Kadir Makarim mengajak umat lintas agama di daerah ini untuk bersatu membangun bangsa pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden-wakil presiden Indonesia 2019.

"Keputusan MK sudah final, saatnya kita sudahi segala perbedaan politik selama Pilpres dan seluruh umat mari bersatu membangun bangsa ini," katanya kepada ANTARA di Kupang, Jumat (28/6).

Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019) di Jakarta.

Untuk itu, kata dia, keputusan ini harus dihormati semua elemen bangsa dan menerima pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.

"Segala perbedaan pilihan politik itu wajar, namun sudah selesai, mari kita hormati pasangan terpilih Jokowi-Ma'ruf sebagai pemimpin kita yang telah dipilih melalui pemilu yang jurdil," katanya.

MUI NTT juga meminta umat agar menyudahi berbagai pertikaian akibat pilihan politik yang selama ini mewarnai interaksi antarumat, baik secara langsung maupun melalui berbagai jejaring media sosial.

Baca juga: Putusan MK tentukan langkah politik parpol pendukung selanjutnya

"Antarsesama umat, tidak boleh lagi saling memprovokasi dan menghujat yang hanya merusak nilai-nilai persaudaraan dan persatuan kita sebagai anak bangsa. Hal-hal yang berbau provokasi SARA tidak boleh lagi mewarnai interaksi kita, saatnya semua bergandeng tangan untuk membangun bangsa ini," katanya menegaskan.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak seluruhnya oleh MK
Baca juga: Prabowo hormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi