Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengemukakan warga Kota Kupang mengeluhkan banyak rambu lalu lintas di ibu kota provinsi ini yang tidak berfungsi dengan baik dalam beberapa bulan terakhir.
“Keluhan yang disampaikan warga ini terutama banyak alat pemberi isyarat lalu lintas yang tidak berfungsi normal bahkan ada yang mati total,” katanya di Kupang, Selasa (13/8).
Ia menyebutkan kondisi tersebut terjadi pada sejumlah titik di antaranya, Bundaran Patung Kirab di Jl. Piet A. Tallo, Perempatan SMU Mercusuar di Jl. Palapa, Simpang Tiga Oesapa di Jl. Timor Raya, dan Strat A Oeba di Jl. Ahmad Yani. "Kami langsung meninjau lokasi tersebut setelah menerima pengaduan dari warga," katanya.
Darius mengatakan, menindaklanjuti keluhan warga ini pihaknya telah mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Kupang bahwa ketertiban dan kelancaran lalu lintas adalah hak setiap pengguna jalan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, menegaskan bahwa pemeliharaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dilakukan secara berkala dan insidentil.
“Kami juga minta tim teknis dari dinas terkait segera melakukan pemeliharaan traffic light agar segera berfungsi kembali demi keamanan dan keselamatan masyarakat atau pengguna jalan,” katanya menegaskan.
Banyak rambu lalu lintas di Kota Kupang tak berfungsi, warga mengeluh
“Keluhan yang disampaikan warga ini terutama banyak alat pemberi isyarat lalu lintas yang tidak berfungsi normal bahkan ada yang mati total,” kata Darius Beda Daton.