Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota menindak sebanyak 1.048 pelanggar lalu lintas (Lalin) dalam Operasi Patuh 2019 selama dua minggu dari 9 Agustus-11 September 2019 di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pelanggaran yang kami tindak dalam Operasi Patuh 2019 ini didominasi tilang sebanyak 783 pengendara dan non tilang 265 pengendara," kata Kepala Satu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi kepada ANTARA di Kupang, Selasa (17/9).
Dia mengatakan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan para pengendara yaitu tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dengan jumlah yang ditindak mencapai 646 orang.
Selain itu, banyak pengendara juga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan sepeda motor sebanyak 92 unit, sedang mobil sebanyak 44 unit. "Untuk pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor yang sebagian besar ditindak karena tidak menggunakan kelengkapan helm," katanya.
Menurut Rocky, pelanggaran berkendara yang ditindak selama operasi tersebut lebih banyak melibatkan para pelajar atau mahasiswa mencapai 427 orang.
Sementara itu dari pihak swasta sebanyak 271 orang, sopir angkutan 81 orang dan pegawai negeri sipil empat orang.
"Para pelajar yang mendominasi pelanggaran ini kebanyakan yang berusia 16-20 tahun mencapai 378 orang, namun ada juga yang di bawah 15 tahun sebanyak 18 orang," katanya.
Ia menambahkan, sejumlah kasus kecelakaan juga terjadi selama massa operasi Patuh 2019 yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan 16 orang luka ringan.
Pihaknya berharap dengan penindakan terhadap pelanggaran ini bisa memberikan efek jerah dan menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Sebanyak 1.048 pelanggar lalin ditindak polisi dalam operasi Patuh 2019
Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota menindak sebanyak 1.048 pelanggar lalu lintas (Lalin) dalam Operasi Patuh 2019 selama dua minggu dari 9 Agustus-11 September 2019 di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.