Enam warga Malaysia dideportasi karena melakukan praktik ilegal

id Deportasi

Enam warga Malaysia dideportasi karena melakukan praktik ilegal

Para imigran sedang menaiki tangga pesawat di Bandara El Tari Kupang saat dideportasi menuju Jakarta, Senin (21/10) untuk kembali ke negaranya di Malaysia. (ANTARA FOTO/HO-Imigrasi Kupang)

Imigrasi Kupang, Senin (21/10) pagi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia melalui bandara El Tari Kupang, karena melakukan praktik kesehatan ilegal.
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kupang, Senin (21/10) pagi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia melalui bandara El Tari Kupang, karena melakukan praktik kesehatan ilegal.

"Enam warga negara Malaysia itu dideportasi karena diketahui melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba, NTT," Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq kepada ANTARA di Kupang, Senin (21/10).

Pagi ini mereka diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan Batik Air dari Bandara El Tari Kupang, pada pukul 07.20 WITA.

Keenam warga negara Malaysia tersebut akan kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia pada pukul 13.39 WIB dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.

Baca juga: Polisi serahkan tujuh WNA China ke imigrasi
Baca juga: Orang asing diperbolehkan lakukan bakti sosial


Mereka di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila.

Dia menjelaskan, enam WN Malaysia tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang saat melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (17/10).

Enam WN Malaysia tersebut diketahui melakukan sunatan massal di bawah payung Yayasan Amal Malaysia di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat.

Keenam WNA tersebut terdiri dari AMI (58) dan SBS (62) yang berprofesi sebagai dokter umum, MH (63) berprofesi pensiunan perawat, MZO (57) pensiunan guru, serta MFA (24) dan ZB (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keenamnya berjenis kelamin laki laki.

Baca juga: Imigrasi Kupang bentuk tim pengawasan orang asing
Baca juga: WN Turki dan Lebanon ditahan Imigrasi Kupang