Imigrasi Kupang bentuk tim pengawasan orang asing

id Pembentukan Timpora

Imigrasi Kupang bentuk tim pengawasan orang asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman R Taufiq (tengah) memimpin rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/06/2019). (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kupang membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) yang berada di wilayah Kabupaten Kupang, Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kupang membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) yang berada di wilayah Kabupaten Kupang, Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Timpora dibentuk dalam rapat Pembentukan Timpora Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman R Taufiq bersama para pemangku kepentingan dari dinas-dinas terkait, unsur TNI-Polri, dan Badan Intelijen Daerah (Binda), Rabu 19/6).

"Pembentukan Timpora ini untuk mewujudkan pengawasan secara menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kupang," kata I Gusti Nyoman R Taufik dalam rapat tersebut.

Pihaknya mencatat, persebaran orang asing di Kabupaten Kupang per 17 Juni 2019 sebanyak 15 orang di antaranya kawin campur enam orang, sekolah atau kuliah sebanyak tiga orang masing-masing di SPM Edvent Nusra, Stikes Maranatha, dan Akper Maranatha.

Selain itu, enam orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di antaranya PT Tom, PT Gulf Mangan, PT SMSE, PT Kar Powership, PT Indo Fuji Energi, dan PT Rote Karaginan Nusantara.

Dijelaskannya, Timpora yang dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian agar sejumlah aspek seperti lalu lintas keluar dan masuk wilayah NKRI berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.

Baca juga: Polisi serahkan tujuh WNA China ke imigrasi

Selain itu, lanjutnya, melakukan pengawasan lapangan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, maupun kelengkapan dokumen perjalanan serta izin tinggal.

Menurutnya, pengawasan ini penting mengingat pemerintah gencar menggenjot pembangunan infrastruktur yang memungkinkan adanya transfer tenaga kerja asing masuk ke daerah-daerah.

Di sisi lain, lanjutnya, wilayah Kabupaten Kupang dan daerah lain di NTT merupakan daerah wisata sehingga marak dikunjungi wisatawan mancanegara.

"Ini merupakan hal yang positif namun juga harus disikapi dengan persiapan yang baik dalam pengawasannya untuk menghindari adanya pelanggaran yang mengganggu keamanan negara," katanya.

Baca juga: Imigrasi Kupang sosialisasikan aplikasi pembuatan paspor daring
Baca juga: WN Turki dan Lebanon ditahan Imigrasi Kupang