Polisi limpahkan BAP penikaman nelayan ke Kejari Kupang

id Polisi,kasus penikaman

Polisi limpahkan BAP penikaman nelayan ke Kejari Kupang

Penyidik dari Polres Kupang menyerahkan berkas perkara dan tersangka dan barang bukti kasus penikaman nelayan ke kejaksaan (ANTARA FOTO/HO-Humas Polres Kupang Kota)

"Kami sudah serahkan berkas perkaranya, tersangka dan sejumlah alat bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya diproses," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob.

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penikaman terhadap seorang nelayan di Kecamatan Alak bernama Burhan Ama Asa pada Agustus lalu dinyatakan sudah P-21 atau lengkap dan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri setempat.

"Kami sudah serahkan berkas perkaranya, tersangka dan sejumlah alat bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya diproses," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob di Kupang, Jumat (8/11).

Hal ini disampaikannya ketika ditanyai kelanjutan dari kasus peningkatan yang dilakukan oleh tersangka Jois Latuperissa pada belasan Agustus lalu yang berujung pada korban meninggal dunia.

Ia mengatakan bahwa berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang Ary Verdiana.

Baca juga: Dua orang diamankan polisi dalam kasus penusukan Wiranto
Baca juga: Polisi tangkap pria asal Sulawesi Selatan yang simpan bahan peledak

Sebelumnya, pada bulan Oktober lalu dilakukan reka ulang adegan penikaman yang mengakibatkan Burhan meninggal dunia. Reka ulang itu memakan waktu kurang lebih 1,5 jam dengan jumlah adegan mencapai 20-an buah.

Kejadian penikaman tersebut berawal dari sejumlah pemuda mabuk yang tiba-tiba datang ke lokasi pintu masuk ke PPI Tenau Kupang di Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan langsung melakukan penyerangan.

Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Alak kecamatan Alak Kota Kupang meninggal dunia setelah ditikam para pelaku dengan menggunakan pisau.

Aksi penikaman yang dilakukan Jois Latuperissa bersama beberapa rekannya yang menurut keterangan pihak kepolisian berasal dari Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Baca juga: Nahkoda kapal cepat Fantasi Express 88 ditahan polisi
Baca juga: Polisi amankan DW akibat karhutla di lereng Gunung Lewotobi