Kupang (ANTARA) - Dua jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikirim dari Malaysia pekan ini, tidak terdata pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
"Status keberangkatan kedua korban itu ke Malaysia tidak terdata di BP3TKI sebagai pekerja migran," kata Kepala BP3TKI NTT, Siwa di Kupang, Selasa (12/11) terkait status dua jenazah PMI asal daerah itu yang dikirim dari Malaysia.
Menurut dia, data dua jenazah pekerja migran tersebut adalah berdasarkan dokumen dari Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur. Kedua jenazah PMI asal NTT itu adalah Yakobus Ola Bolen dan Yulius Mandora.
Baca juga: Artikel - Sedinya menjadi PMI ilegal
Dia menjelaskan, Yakobus Ola Bolen adalah pekerja migran yang berasal dari Desa Nelelamadika, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Korban yang adalah pekerja kebun buah itu meninggal dunia pada 6 November 2019 di Selangor Malaysia akibat gantung diri.
Jenazah tiba di Bandara El Tari Kupang pada 9 November 2019, dan telah diberangkatkan pada 10 Nopember 2019 ke kampung halamannya di Pulau Adonara, Flores Timur menggunakan kapal Fery melalui Pelabuhan Waibalun Larantuka.
Sedangkan Yulius Mandosa asal Dusun Sukabi, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Korban meninggal dunia pada 2 November 2019 di Perak Malaysia akibat sakit.
Jenazah yang tiba bersamaan dengan Yakobus Ola Bolen itu, telah diantar langsung ke kampung halamannya di Kabupaten Malaka oleh petugas dan ambulance BP3TKI Kupang.
Baca juga: 64 jenazah PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri
Baca juga: Polisi amankan perekrut PMI ilegal di perbatasan RI-Timor Leste