Ombudsman Buka Pos Pengaduan UN-USBN

id UN-USBN

Ombudsman Buka Pos Pengaduan UN-USBN

Asisten Ombudsman RI Pewakilan NTT Ola Mangu Kanisus

Pengadaan pos pengaduan tersebut untuk menerima berbagai laporan terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan UN-USBN berdasarkan petunjuk yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kupang (Antara NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur membuka pos pengaduan untuk menerima berbagai pengaduan terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2017.

"Posko pengaduan sudah kami buka sejak 20 Maret 2017 di Kupang sebagai tindak lanjut dari surat Ombudsman RI terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan UN-USBN 2017," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTT Kanisius Ola Mangu saat dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.

Dia mengatakan, pengadaan pos pengaduan tersebut untuk menerima berbagai laporan terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan UN-USBN berdasarkan petunjuk yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Potensi penyimpangan yang dimaksud seperti koordinasi sekolah dengan PLN setempat dalam mengantisipasi pemadaman listrik, jumlah peserta dalam setiap ruang ujian, larangan membawa alat komunikasi, kalkulator oleh peserta dan lainnya," katanya.

Ola Mangu menjelaskan, informasi penyimpangan dapat disampaikan melalui nomor pusat pengaduan UN dan USBN 2017 di "Call Center" 137 dan SMS 0821 3737 3737, sementara nomor pengaduan di daerah 0822 7261 1110/0823 4055 6861 dengan format laporan "Nama pelapor*nomor.KTP*asal provinsi*isi Laporan".

"Kita mengimbau agar masyarakat yang mengalami adanya penyimpangan bisa langsung menyampaikan ke nomor kontak yang sudah disediakan," katanya.

Selain membuka posko, lanjutnya, Ombudsman NTT juga telah membentuk dua tim untuk memantau secara langsung di masing-masing tingkatan pendidikan, baik itu SMP/sederajat dan SMA/sederajat.

Pemantauan langsung dilakukan itu dengan mengambil sampel minimal delapan sekolah untuk masing-masing tingkat pendidikan, baik di Kota Kupang maupun di daerah kabupaten.

Monitoring Ujian ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

"Jadi untuk masing-masing jenjang pendidikan akan dipantau dengan prosi enam sekolah di Kota Kupang dan sisanya di kabupaten lain," katanya,

Dia menjelaskan USBN untuk SMA tahun 2017 telah dilaksanakan pada 20-23 Maret dan untuk SMP akan dilaksanakan pada 17-19 April mendatang.

Sementara UN pada SMK akan mulai dilaksanakan pada 3-6 April, SMA pada 10-13 April, SMP/MTs terbagi dua gelombang yakni gelombang pertama pada 2-4 April dan 14 Mei sementara gelombang kedua pada 8-10 Mei dan 16 Mei.

"Hasil dari pantauan kami akan dikoordinasikan dengan Ombudsman RI dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dievaluasi," katanya