Pembayaran klaim BPJS Kesehatan capai Rp47 miliar

id BPJS kesehatan

Pembayaran klaim BPJS Kesehatan capai Rp47 miliar

Kepala BPJS Kesehatan Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

"Pembayaran itu baik untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan tingkat lanjutan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah..
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, sudah membayar klaim kesehatan kepada sejumlah rumah sakit di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebesar Rp47 miliar.

"Pembayaran itu baik untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan tingkat lanjutan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah di Kupang, Rabu (27/11).

Hal ini disampaikan saat mengelar kegiatan ngopi bareng wartawan Kupang untuk mempererat hubungan antara lembaga tersebut dengan para wartawan sekaligus sosialisasi tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Lukman mengemukakan dengan sudah dibayarkannya klaim tersebut maka setiap rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan harus memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat khususnya peserta BPJS kesehatan itu sendiri.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan di NTT capai 4,6 juta jiwa lebih
Baca juga: BPJS Kesehatan NTT umumkan kenaikan iuran mulai 2020


"Selanjutnya kami masih menunggu laporan dari masing-masing daerah untuk melihat jumlah yang tercover oleh masing-masing daerah tersebut untuk nanti dapat kita bayarkan juga," tambah dia.

Ia mengatakan bahwa dengan sudah dilakukan pembayaran klaim tersebut maka tidak ada alasan bagi setiap rumah sakit yang melayani BPJS kesehatan menolak pasien yang terdaftar.

Lukman menyebutkan dalam sebulan saja, BPJS Kesehatan Kota Kupang jumlah pembayaran klaim kepada faskes tingkat pertama saja mencapai Rp5 miliar.

"Sementara untuk faskes tingkat lanjutan, pembayaran klaim perbulannya bisa mencapai Rp35 miliar. Jumlah pembayaran itu khusus untuk cabang Kupang," ujar dia.

Lebih lanjut, terang dia untuk pelayanan kesehatan setiap rumah sakit akan terus diperhatikan oleh lembaga tersebut, sebab kenaikan iuran BPJS harus disertai juga dengan kelengkapan fasilitas yang ada di setiap faskes tingkat pertama dan lanjutan.

"Kami juga akan mengejar mutu layanan setiap RS. Kenaikan iuran BPJS kesehatan tentunya harapan kami agar setiap RS memiliki layanan kesehatan yang memadai," lanjutnya.

Baca juga: Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019
Baca juga: Perlu dikaji kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan