Iuran naik, BPJS Kesehatan tingkatkan mutu pelayanan

id BPJS kesehatan

Iuran naik, BPJS Kesehatan tingkatkan mutu pelayanan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah (kiri) sedang memberikan penjelasan kepada wartawan di Kupang, Rabu (27/11/2019). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

BPJS Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan kenaikan iuran merupakan momen yang pas untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyatakan kenaikan iuran merupakan momen yang pas untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah kepada wartawan di Kupang, Rabu (27/11) mengatakan dengan adanya kenaikan iuran keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) tetap terjaga, sehingga hasilnya perbaikan layanan di fasilitas kesehatan (Faskes).

"Kenaikan iuran tentu berdampak pada keberlangsungan program JKN-KIS terjaga, outputnya tentu saja perbaikan layanan di Faskes, ini yang kita kejar sekarang, agar hal-hal yang menjadi keluhan sebelumnya bisa diminimalisir seminimal mungkin,” katanya.

Ia menjelaskan adanya penyesuiaan iuran sudah barang tentu program JKN-KIS akan mengalami secara sistemik, perbaikan dari aspek pemanfaatan, kualitas layanan kesehatan.

"Selain itu juga dari sisi manajeman kepersertaan juga akan diperbaiki sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal dengan ketersediaan sarana prasarana, layanan, obat-obatan dan alat kesehatan," ujar dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan NTT umumkan kenaikan iuran mulai 2020
Baca juga: Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019


Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yakni kelas I dari iuran sebesar Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari iuran Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III dari sebesar Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per jiwa.

Penyesuian iuran ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2020 tepatnya pada 1 Januari mendatang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Saat ini jumlah kepesertaan JKN-KIS di NTT sudah mencapai 4,6 jutaan jiwa dari jumlah penduduk di NTT yang kini mencapai 5,4 jutaan jiwa. Artinya tersisa kurang lebih 800-an warga NTT yang belum tercover layanan kesehatan itu.

Dari jumlah tersebut sebanyak 3 jutaan peserta JKN-KIS atau dan 65,60 persen ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan secara nasional dari jumlah sebanyak 221 juta peserta JKN-KIS, tercatat paling banyak peserta merupakan penerima bantuan Iuran (PBI) yakni Rp96,8 juta APBN dan Rp30,7 juta peserta dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Perlu dikaji kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Wakil Bupati Kupang prihatin dengan layanan BPJS Kesehatan