Ahok Punya Hak Maju Pilgub 2018

id NPB

 Ahok Punya Hak Maju Pilgub 2018

Nikolaus Pira Bunga (Antara NTT)

"Kalau bertolak dari pasal 27 UUD 1945 tentang HAM maka Ahok punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi calon gubernur di daerah lain," kata Nicolaus Pira Bunga.
Kupang (Antara NTT) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok punya hak untuk menjadi calon gubernur pada Pemilu Gubernur 2018 mendatang.

"Kalau bertolak dari pasal 27 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) maka Ahok punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi calon gubernur di daerah lain," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa, (25/4).

Pascapilkada DKI putaran kedua yang kemudian dimenangkan oleh Anies Baswedan dan Sandiago Uno, muncul berbagai dukungan dari berbagai daerah seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur yang mengusulkan agar mantan Bupati Belitung itu maju dalam Pilgub 2018 di dua daerah itu.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan kembali dilangsungkan pada tahun 2018. Untuk Pilkada 2018 menurut data KPU pusat akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia dengan rincian 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, dan salah satunya adalah provinsi kepulauan NTT.

Nicolaus menambahkan Ahok sendiri sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk bisa menjadi kepala daerah di manapun juga, asalkan tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau lintas daerah di wilayah NKRI itu sah-sah saja. Asalnya ada masyarakat yang mendukung dirinya dan masyarakat tahu berbagai kerjanya selama ini," tambahnya.

Disamping itu juga menurutnya jika ada kriteria-kriteria tertentu sudah dipenuhi maka Ahok bisa saja menjadi calon kepala daerah di manapun dirinya mau.

Namun untuk menjadi calon gubernur di kedua daerah itu, lanjut Nicolaus, tergantung pada Ahok sendiri.
"Semuanya kembali kepada yang bersangkutan, kalau dia ingin maju menjadi gubernur lagi pada Pilgub 2018 mendatang," tambah Nicolaus.

Seperti yang diketahui Forum Masyarakat Nusa Tenggara Timur Pencinta Ahok meminta agar Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2017 nanti bisa maju dalam Pilgub NTT 2018 nanti.

Tak hanya itu saja, berbagai petisi juga telah muncul dari Provinsi Bali yang berisi agar Ahok mencalonkan diri menjadi gubernur di daerah itu.