Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, merehabilisasi hutan bakau (mangrove) yang rusak di daerah itu.
“Rehabilisasi ini penting karena hutan bakau di Desa Lamatokan itu merupakan kawasan konservasi perairan daerah Lembata,” kata Kepala Cabang Dinas DKP NTT Wilayah Lembata, Flores Timur, Sikka, Antonius Andi Amuntoda, ketika menghubungi Antara di Kupang, Kamis (20/2).
Dia menjelaskan, tahapan awal rehabilisasi sudah dilakukan pada Rabu (19/2), dengan kegiatan identifikasi, persiapan lokasi serta sosialisasi kepada Pokmaswas setempat.
Selanjutnya, lanjut Andi Amuntoda, akan dilakukan penanaman sebanyak 1.600 bibit pohon bakau untuk memulihkan kembali hutan bakau yang rusak di Desa Lamatokan.Dia menjelaskan, pengadaan bibit bakau akan dilakukan sendiri oleh Pokmaswas setempat dan pemerintah provinsi akan memberikan imbalan atau biaya melalui anggaran pada 2020 ini.
“Jadi nanti dari dinas kami yang akan membayar kepada Pokmaswas. Target kami pada Juni mendatang penanaman bibit bisa dilakukan,” katanya.
Menurut Andi Amuntoda, selain faktor alam, kondisi hutan bakau di daerah itu rusak akibat kelalaian manusia yang memotong pohon bakau untuk dijadikan kayu bakar maupun keperluan lainnya.
Oleh karena itu rehabilisasi ini penting dilakukan untuk mengembalikan ekosistem hutan bakau menjadi lebih baik, katanya.
Selain itu, lanjut dia, nantinya juga dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat karena lokasi tersebut ditata sebagai objek wisata baru di daerah itu.
“Untuk pengembangan ke depan tentu bisa untuk pariwisata seperti membuat tracking atau jalan, lopo-lopo, dan lainnya di dalam kawasan hutan bakau yang dikelola berbasis masyarakat,” katanya.