Polisi tangkap seorang pria sedang mengkonsumsi ganja

id Polda NTT

Polisi tangkap seorang pria sedang mengkonsumsi ganja

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono (tengah) sedang menunjukkan barang bukti berupa ganja kepada pers saat jumpa pers di Waingapu, Sumba Timur, Senin (24/2/2020). (ANTARA/HO-Polres Sumba Timur)

"Tersangka kami tangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di pantai Walakiri," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono..
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumba Timur di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap RAD, seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja ketika sedang berekreasi di pantai Walakir, Sumba Timur.

"Tersangka kami tangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di pantai Walakiri," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RAD dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar soal adanya RAD yang sering mengkonsumsi ganja.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa selain itu RAD juga memiliki ganja yang disimpan di kediamannya.

Baca juga: Kasus 4.874 butir ekstasi jenis MDMA merupakan kasus terheboh selama 2019
Baca juga: Badan Narkotika NTT ungkap 10 kasus narkoba selama 2019


Ia menambahkan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Sumba Timur AKP Putu Pariada.

Setelah ditangkap polisi kemudian melakukan test urine. Hasil tes menunjukkan tersangka positif THC sehingga langsung dilakukan interogasi.

"Saat anggota lakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka ditemukan serbuk-serbuk yang diduga ganja. Anggota kemudian lakukan pengujian sampel dengan menggunakan test KIT, dan terjadi perubahan warna pada cairan test KIT tersebut positif mengandung narkotika," tambah dia.

Usai dilakukan interogasi, pihak kepolisian kemudian membawa tersangka ke kediamannya di Mboka Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur untuk dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang
Baca juga: BNNP tangkap tiga kurir narkoba jaringan Makassar


Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti ganja yang dikemas dalam satu bungkus dengan berat keseluruhan 3,82 gram dari lemari bekas di belakang rumah tersangka.

Disamping itu juga ditemukan dua buah plastik klip kecil diduga bekas sabu-sabu dan pipet warna putih diduga bekas sabu-sabu, serta barang lainnya terkait perkara tersebut .

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut di Waingapu.

Dari hasil pemeriksaan juga, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja yang didapat itu dibeli dari seorang penjual dari Bali. Ganja itu sudah dibeli sejak 2018 dan disimpan.
Sejumlah personel Brimod Polda NTT bersenjata lengkap berpatroli di pantai Lasiana Kupang. (ANTARA FOTO/ Kornelis Kaha)