Kasus 4.874 butir ekstasi jenis MDMA merupakan kasus terheboh selama 2019

id Narkoba

Kasus 4.874 butir ekstasi jenis MDMA merupakan kasus terheboh selama 2019

Wakapolda NTT Brigjen Pol Johni Asadoma (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kupang, Selasa (28/1/2020). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha).

"Kasus yang menonjol di wilayah Polda NTT adalah kasus berhasil ditangkapnya seorang pria dan wanita dari Timor Leste yang menyelundupkan ribuan pil ekstasi ke wilayah NTT," kata Brigjen Pol Johni Asadoma..
Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur mengakui menangani banyak kasus tindak pidana kriminal sepanjang 2019, namun dari sekian kasus kriminal tersebut, kasus penyelundupan 4.874 butir ekstasi jenis MDMA dari Timor Leste merupakan kasus terheboh.

"Kasus yang menonjol di wilayah Polda NTT adalah kasus berhasil ditangkapnya seorang pria dan wanita dari Timor Leste yang menyelundupkan ribuan pil ekstasi ke wilayah NTT," kata Wakapolda NTT Brigjen Pol Johni Asadoma kepada wartawan di Kupang, Selasa (28/1).

Dua tersangka yang ditangkap itu adalah Jose Soares Pareira dan Angela yang keduanya adalah warga negara Timor Leste. Kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan P21 atau tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kedua WNA Timor Leste itu diketahui membawa ribuan ekstasi ketika hendak melewati ex ray Pos Lintas Baras Negara (PLBN) Mota Ain. Keduanya langsung ditahan oleh pihak Bea Cukai Atambua.

Baca juga: Badan Narkotika NTT ungkap 10 kasus narkoba selama 2019
Baca juga: Pengguna narkoba di NTT mencapai 36.000 orang


Usai ditahan keduanya langsung dibawa kantor Polres Belu untuk dimintai keterangan terkait ditemukannya ribuan pil ekstasi yang dicurigai mempunyai efek yang sangat tinggi itu.

"Proses pemeriksaan masih terus berlangsung karena sudah diserahkan ke kejaksaan," tutur dia.

Namun, selama tahun 2019 Ditresnarkoba Polda NTT telah menangani 27 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang, empat kasus dalam proses sidik, 18 kasus sudah masuk P-21 dan empat kasus lagi sudah SP3.

Selain itu juga kasus narkoba lainnya adalah ditemukan adanya 21.557 gram putau atau heroin 10.707 gram sabu-sabu, serta 2.28 gram narkoba jenis ganja yang mana tersangkanya adalah Yohanes Rohan Martint. Kasus tersebut juga sudah masuk p21.

Selain dua kasus narkoba itu, ada juga kasus menonjol lain yakni kasus ditemukannya bahan peledak oleh direktorat polisi perairan Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: BNNP tangkap tiga kurir narkoba jaringan Makassar
Baca juga: Narkoba umumnya menyentuh kaum muda