Demikian dikatakan Bupati Korinus Masneno saat ditemui wartawan di Oelemasi, Kamis (19/3) terkait upaya pencegahan infeksi Virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Kupang.
Korinus yang ditemui di pusat pemerintahan Kabupaten Kupang di Oelemasi 38 km dari arah timur Kota Kupang, mengatakan, telah membatalkan semua surat perintah tugas ke luar daerah untuk aparat sipil negara (ASN).
"Semua surat tugas untuk kepentingan perjalanan keluar daerah sudah kami batalkan. Tidak ada yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Laiskodat batalkan semua perjalanan dinas ASN ke luar daerah
Menurut mantan Wakil Bupati Kupang ini, larangan melakukan perjalanan dinas bagi ASN keluar daerah untuk mencegah adanya penyebaran infeksi COVID-19 di kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste itu.
"Kami perlu melakukan berbagai upaya antisipasi terhadap penyebaran virus ini dengan tidak mengizinkan ASN ke luar daerah ," kata Korinus Masneno.
Menurut dia, larangan pelaksanaan tugas dinas ke luar daerah itu berlaku sampai penanganan COVID-19 secara nasional telah dapat diatasi.
Ia juga telah meminta semua organisasi perangkat dinas (OPD) di daerah itu untuk menyiapkan fasilitas cuci tangan yang dapat digunakan masyarakat maupun pegawai setempat dalam mencegah adanya penyebaran virus corona.
Baca juga: Timor Leste sudah lakukan lockdown cegah COVID-19