Kredit UMKM Bermasalah di NTT 3,67 Persen

id Kredit bermasalah

Kredit UMKM Bermasalah di NTT 3,67 Persen

Kantor BI Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Jalan Raya El Tari I Kupang

Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTT mencatat pada triwulan II 2017, rasio kredit UMKM bermasalah di daerah ini sebesar 3,67 persen, meningkat dibandingkan triwulan I 2017 sebesar 3,45 persen.
Kupang (Antara NTT) - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur mencatat pada triwulan II 2017, rasio kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bermasalah di daerah ini sebesar 3,67 persen, meningkat dibandingkan triwulan I 2017 sebesar 3,45 persen.

"Tren peningkatan rasio kredit bermasalah UMKM di Provinsi NTT itu terjadi sejak triwulan IV 2016," demikian hasil kajian ekonomi dan keuangan regional Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima Antara di Kupang, Sabtu.

Berdasarkan jenis usaha, peningkatan rasio kredit bermasalah terjadi di jenis usaha mikro dan menengah, masing-masing menjadi 2,65 persen dan 5,56 persen dari triwulan sebelumnya sebesar 2,19 persen dan 5,34 persen dan pada triwulan sebelumnya sebesar 2,19 persen dan 5,34 persen.

Sementara kredit usaha kecil menunjukkan perbaikan kualitas kredit menjadi 2,61 persen dari triwulan sebelumnya 2,83 persen.

Adanya peningkatan rasio kredit bermasalah pada dua jenis usaha yakni mikro dan menengah berkontribusi terhadap peningkatan rasio kredit bermasalah UMKM secara keseluruhan.

Bahkan rasio kredit bermasalah jenis usaha menengah lebih tinggi dari 5 persen (batas atas rasio kredit bermasalah) dan masih menunjukkan peningkatan.

Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih dari perbankan sebagai penyalur kredit.

Perlu penambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas kredit untuk memperbaiki kualitas kredit yang disalurkan.

Industri perbankan
Berdasarkan perkembangan kondisi industri perbankan di Provinsi NTT, saat ini terdapat kecenderungan upaya perbaikan kualitas kredit oleh perbankan dengan menambah CKPN dan menahan ekspansi kredit.

Kondisi ini, sebagaimana tercermin dari adanya perlambatan pertumbuhan kredit baik untuk UMKM, korporasi maupun rumah tangga.

Untuk mengatasi perkembangan kredit bermasalah UMKM dan sektor usaha lain di Provinsi NTT dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan daerah, perlu dilakukan koordinasi lebih intensif antara pihak perbankan serta otoritas makroprudensial dan mikroprudensial, demikian hasil analisa dan kajian Bank Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur.