NTT Bebaskan Pajak Reklame

id pajak

NTT Bebaskan Pajak Reklame

Pemerintah Nusa Tenggara Timur akan membebaskan penggunaan pajak reklame bagi pengusaha pusat perbelanjaan ritel modern dan tradisional, khusus untuk komoditas minyak goreng, gula pasir serta daging beku.

"Jadi ada tiga barang kebutuhan pokok yang nantinya bisa dipromosikan oleh para pelaku usaha mulai dari ritel moderen seperti hypemart dan pasar-pasar tradisional," kata Kirenius Tallo.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Timur membebaskan penggunaan pajak reklame bagi pengusaha pusat perbelanjaan ritel modern dan tradisional di NTT khusus untuk tiga barang kebutuhan pokok yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Jadi ada tiga barang kebutuhan pokok yang nantinya bisa dipromosikan oleh para pelaku usaha mulai dari ritel moderen seperti hypemart dan pasar-pasar tradisional," kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Pendidikan NTT Kirenius Tallo di Kupang, Jumat.

Ketiga barang kebutuhan pokok itu adalah Gula Pasir dengan harga Rp12.500 per kilogram, minyak goreng dengan harga Rp11.000 per liter serta daging beku dengan harga Rp80 ribu per kilogramnya.

Menurutnya syarat utama jika papan reklame tersebut bebas dari pajak maka ketiga barang kebutuhan pokok itu harus dipasang di papan reklame tersebut sehingga masyarakat tahu.

"Ini merupakan bagian dari promosi pemerintah kepada masyarakat agar masyarakat tahu bahwa ada tiga barang kebutuhan pokok yang diberikan subsidi kepada masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya juga saat bersama dengan tim dari Kementerian Perdagangan meninjau kepatuhan sejumlah pengusaha ritel modern terkait penjualan tiga kbutuhan pokok tersebut, masih belum ditemukannya pemasangan papan reklame atau baner yang berisi penjualan tiga barang kebutuhan pokok tersebut.

Oleh karena itu, Kirenius Tallo mengatakan dirinya bersama tim Dinas Perdagangan sekali-sekali akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah ritel modern untuk mengecek janji pengusaha ritel modern untuk memasang baner di pintu masuk tokonya.

"Waktu kami pantau harga kebutuhan pokok di hypemart, mereka janjian malamnya akan langsung pasang banernya. Tetapi kami belum cek lagi," tambahnya.

Menurutnya seharusnya para pengusaha sudah bebas memasang reklame tersebut, karena memang gratis dan menguntungkan para pelaku usaha.

Pemasangan reklame itu juga lanjutnya sudah diinstruksikan kepada para pelaku usaha, dan semuanya setuju soal pemasangan itu (reklame) tiga barang kebutuhan pokok.