Presiden Jokowi ingatkan pemda hati-hati melonggarkan PSBB

id psbb,penanggulangan covid,presiden jokowi

Presiden Jokowi ingatkan pemda hati-hati melonggarkan PSBB

Arsip Foto. Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor, dan Brimobda Jabar melakukan pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Polresta Bogor Kota mencatat 1.859 kasus pelanggaran selama tiga pekan penerapan PSBB Kota Bogor, termasuk tak mengenakan masker saat berkendara, jumlah penumpang melebihi batas, dan tidak menerapkan pengaturan jarak penumpang dalam kendaraan. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (12/5) saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi video mengenai evaluasi pelaksanaan PSBB.

Saat ini ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB untuk menekan penularan COVID-19.

Baca juga: Presiden Jokowi minta jajaran pemerintah antisipasi kepulangan 34.000 pekerja migran
Baca juga: Presiden: Kita beruntung sejak awal memilih kebijakan PSBB


Presiden mengatakan bahwa rencana untuk melonggarkan PSBB harus berdasarkan pada data dan perkembangan penanganan COVID-19.

"Semua didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," katanya.

Presiden meminta jajaran instansi pemerintah terkait mengevaluasi penerapan PSBB, mengkaji efektivitas pelaksanaannya dalam menekan penularan COVID-19, serta membandingkan perkembangan kasus di wilayah yang sudah menerapkan PSBB dengan yang belum menjalankannya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin (11/5) 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi meliputi  DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).

Baca juga: Presiden tegaskan dengan cara apapun kurva COVID-19 harus turun pada Mei

Dari 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB di tingkat provinsi.

"Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda setiap daerah. Ini memang pelaksanaannya dengan efektivitas yang berbeda-beda," kata Presiden.