Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka, meminta agar pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) segera menyelesaikan masalah larangan pelintasan angkutan logistik di wilayah Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara.
"Hemat kami, Pemda Flores Timur harus segera menyelesaikan masalah larangan pelintasan angkutan logistik ini sehingga tidak berlarut-larut," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis (11/6).
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya aksi larangan pelintasan angkutan logisitik maupun orang dari Desa Sagu yang hendak melintasi jalan trans Sagu-Waiwerang di Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur.
Baca juga: Aksi larangan pelintasan angkutan logistik masih berlangsung di Flores Timur
Aksi pelarangan tersebut terjadi pada Senin (8/6) dan masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (11/6) yang mengakibatkan akses ekonomi warga Sagu terhambat.
Isyak Nuka mengaku prihatin terhadap aksi larangan tresebut dan menurutnya aksi ini merupakan hal aneh yang semestinya tidak dilakukan
"Supaya tidak aneh-aneh, Pak Gubernur (Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, red) akan mengeluarkan edaran," katanya.
Ia mengatakan, dirinya juga telah menghubungi Bupati Flores Timur karena masalah ini merupakan internal daerah, namun belum ada tanggapan.
"Prinsipnya persoalan seperti ini harus segera ditangani, apalagi para kepala daerah sudah bersepakat dengan gubernur untuk segera menerapkan normal baru dalam waktu dekat ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kendaraan mobil pengangkut logistik dari Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur dilarang warga saat hendak melintasi wilayah tetangga di Kecamatan Kelubagolit pada Senin (8/6) dini hari.
Kepala Desa Sagu, Taufik Nasrun mengatakan, kondisi ini diduga sebagai buntut dari adanya surat imbauan yang dikeluarkan Camat Kelubagolit kepada seluruh kepala desa setempat terkait pencegahan virus Corona jenis baru (COVID-19).
Dalam isi surat imbauan yang juga diperoleh ANTARA di Kupang, disebutkan sesuai berita dan pantauan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Kelubagolit bahwa di Desa Sagu yang masyarakatnya sudah terindikasi tertular COVID-19, namun masyarakat setempat masih menolak untuk melakukan tahapan rapid test.
Untuk itu seluruh kepala desa di Kecamatan Kelubagolit diimbau untuk melarang warga Desa Sagu berjualan di Pasar Lagaloe, dan penduduk Desa Sagu dilarang berkunjung ke keluarga di wilayah Kecamatan Kelubagolit.
Taufik Nasrun mengatakan, pihaknya memaklumi surat imbauan tersebut. Namun, lanjut dia, pengusiran warga Sagu yang melintasi jalan negara trans-Sagu-Waiwerang adalah tindakan melawan hukum.
Baca juga: Warga Sagu Flores Timur sesalkan larangan pelintasan kendaraan logistik