Warga Sagu Flores Timur sesalkan larangan pelintasan kendaraan logistik

id NTT,Kabupaten Flores Timur,Desa Sagu,larangan angkutan logistik

Warga Sagu Flores Timur sesalkan larangan pelintasan kendaraan logistik

Tokoh Pemuda dari Desa Sagu, Indra Ebang Ola, yang juga menjadi Ketua Gerakan Pemuda Anshor di Timika, Papua. (ANTARA/HO-Indra Ebang Ola)

Larangan seperti ini juga memberikan dampak buruk bagi warga Sagu bahwa seolah-olah semua warga di sana sudah terpapar COVID-19
Kupang (ANTARA) - Warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyesalkan adanya aksi pelarangan pelintasan kendaraan pengangkut logistik oleh warga saat melintasi wilayah tetangga di Kecamatan Kelubagolit.

"Sebagai warga Sagu saya sangat sesalkan aksi pelarangan ini, segagap itu kah kita dalam memahami penanganan COVID-19 sehingga akses ekonomi menjadi korban," kata Tokoh Pemuda dari Desa Sagu, Indra Ebang Ola, saat menghubungi Antara melalui telpon seluler di Kupang, Senin (8/6).

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya aksi pelarangan sejumlah mobil pengangkut logistik maupun orang dari Desa Sagu saat hendak melintas di wilayah Kecamatan Kelubagolit menuju Waiwerang pada Senin (8/6) dini hari.

Menurut dia, aksi pelarangan ini sangat disayangkan karena NTT sudah mulai memasuki era normal baru di mana akses-akses ekonomi semestinya dibuka agar kondisi perekonomian warga bisa pulih kembali.

Tetapi justeru ada surat imbauan yang dikeluarkan Camat Kelubagolit kepada seluruh kepala desa untuk melakukan pelarangan yang membuat akses ekonomi dan sosial warga Desa Sagu terisolir, katanya.

Indra Ebang Ola yang saat ini menjadi Ketua Gerakan Pemuda Anshor di Timika, Papua, itu mengaku menghargai surat imbauan camat untuk melindungi masyarakatnya.

"Tetapi pelarangan ini tidak rasional, terlalu berlebihan, dan tidak pada substansi persoalan yang ada. Kan sudah ada protap pencegahan COVID-19 yang ada seperti wajib pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan sebagainya yang tinggal ditaati," katanya.

Ia mengatakan, "Larangan seperti ini juga memberikan dampak persepsi buruk bagi warga Sagu bahwa seolah-olah semua warga di sana sudah terpapar COVID-19."

Menurut dia, jika larangan ini sebagai buntut dari adanya penolakan tes cepat dari sejumlah warga Sagu maka semestinya pemerintah daerah melalui gugus tugas COVID-19 memberikan pendampingan secara psikologis secara memadai.

"Pendampingan psikologis ini penting karena warga Sagu saat ini memiliki rasa takut yang berlebihan karena berbagai informasi termasuk pemberitaan terkait COVID-19 yang dianggap sebagai aib dan momok yang menakutkan," katanya.

Ebang Ola menambahkan, akses jalan trans Sagu-Waiwerang merupakan jalan nasional sehingga tindakan pelarangan ini tidak dibenarkan. Untuk itu ia meminta agar aparat Kepolisian setempat agar menindak tegas aksi tersebut yang menimbulkan kerugian pada warga Desa Sagu.

Sementara itu, Kepala Desa Sagu, Taufik Nasrun, mengatakan pihaknya juga menyayangkan aksi pelarangan tersebut dan meminta berbagai pihak agar menyikapi polemik terkait penanganan COVID-19 di Desa Sagu dengan bijaksana.

"Pengusiran warga Sagu yang melintasi jalan negara trans Sagu-Waiwerang adalah tindakan yang melawan hukum, katanya.

Taufik Nasrun menambahkan, berbagai pihak semestinya harus meminimalisir gejolak sosial sehingga aspek roda perekonomian warga tetap bergerak di tengah pandemi COVID-19 ini.

Baca juga: Aksi pelarangan pelintasan angkutan logistik terjadi di Flores Timur
Baca juga: Tidak boleh ada pelarangan angkutan logistik